Betangnews.com, Palangka Raya – Kuasa hukum yang mewakili R. Atu Narang memberikan ultimatum selama 7×24 jam kepada pihak yang saat ini menempati bangunan bekas Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Peringatan tersebut disampaikan melalui pemasangan spanduk pemberitahuan hukum di lokasi sebagai bentuk penegasan atas klaim kepemilikan lahan yang masih menjadi objek sengketa.
Kuasa Hukum Tegaskan Status Kepemilikan
Kuasa hukum R. Atu Narang dari Kantor Hukum Suriansyah Halim dan Associate menyatakan bahwa tanah tersebut masih tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau. Menurut mereka, hingga saat ini belum terdapat akta peralihan hak, proses balik nama, maupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan atas sertifikat tersebut. Karena itu, seluruh bentuk izin penggunaan lahan dan bangunan dinyatakan telah dihentikan.
Suriansyah Halim menegaskan bahwa pemasangan spanduk bukan bertujuan memicu konflik, melainkan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi, pengalihan hak, maupun tindakan hukum lainnya terhadap objek tersebut sebelum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Ia juga meminta seluruh pihak menghentikan penguasaan, penggunaan, renovasi, hingga pemasangan atribut tanpa persetujuan pemegang sertifikat.
Ancam Lapor ke Polda Kalteng
Selain meminta pengosongan bangunan, kuasa hukum juga mendesak pihak yang berada di lokasi untuk menurunkan seluruh atribut dan menyerahkan tanah beserta bangunan secara damai. Mereka bahkan meminta pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tersebut agar menunjukkan dokumen asli sebagai dasar penguasaan.
Apabila dalam tenggat waktu maksimal 7×24 jam bangunan tidak juga dikosongkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Polda Kalimantan Tengah. Langkah itu diambil karena mereka menilai objek sengketa masih diduduki tanpa izin dari pemegang sertifikat yang sah.
PDIP Pilih Jalur Dialog
Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Yohanes, melalui kuasa hukumnya Ziburahman, menyampaikan harapan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog. Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah tetap menjadi opsi yang ingin ditempuh oleh kedua belah pihak.
Ziburahman juga menjelaskan bahwa personel Satuan Tugas (Satgas) yang berada di lokasi menjalankan penugasan resmi berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang diteruskan melalui DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah. Ia menegaskan keberadaan Satgas bertujuan menjaga sekaligus memfungsikan aset yang selama ini digunakan sebagai kantor partai, sehingga kehadiran mereka merupakan bagian dari tugas organisasi. (Ptr/betangnews.com)




