spot_img
BerandaLegislatifDPRD KaltengSengketa Lahan Tugu Soekarno Memanas, DPRD Kalteng Pilih Hormati Proses Hukum

Sengketa Lahan Tugu Soekarno Memanas, DPRD Kalteng Pilih Hormati Proses Hukum

Betangnews.com, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah menghormati langkah hukum yang ditempuh ahli waris Dambung Djaya Angin terkait sengketa lahan di kawasan Jalan S. Parman, Palangka Raya. Sengketa tersebut mencakup area Tugu Soekarno dan Gedung DPRD Kalteng yang sebelumnya dipasangi plang pemberitahuan mengenai perkara lahan.

DPRD Hormati Gugatan Ahli Waris

Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi mengatakan, pemasangan plang merupakan bagian dari upaya warga memperjuangkan klaim kepemilikan melalui jalur hukum. DPRD memilih menghormati proses tersebut dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Junaidi, setiap warga memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila memiliki dasar hukum terhadap suatu objek sengketa. Pemerintah Provinsi Kalteng juga memiliki hak untuk mempertahankan aset yang diyakini sah berdasarkan dokumen dan bukti kepemilikan yang dimiliki.

Junaidi menegaskan DPRD Kalteng tidak berada pada posisi untuk menentukan pihak yang paling berhak atas lahan tersebut. DPRD hanya menggunakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalteng untuk menjalankan fungsi kelembagaan.

Pemerintah Diminta Siapkan Data Aset

Junaidi menyebut Pemerintah Provinsi Kalteng perlu menyiapkan seluruh dokumen yang dapat membuktikan keabsahan aset apabila perkara berlanjut di pengadilan. Pemerintah juga dapat menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Yang namanya negara hukum, sah-sah saja ada pihak yang menuntut melalui jalur hukum karena itu hak mereka. Begitu juga pemerintah, kalau merasa memiliki dasar yang benar tentu akan menyiapkan data-data dan langkah pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Junaidi, Selasa (21/7/2026).

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris M. Junaedi Lumban Gaol menjelaskan pemasangan plang bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa lahan tersebut sedang menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia menegaskan plang tersebut tidak memuat larangan aktivitas ataupun ajakan yang bersifat provokatif.

Baca Juga :  Ketua DPRD Palangka Raya Minta Pengawasan Distribusi Gas LPG 3 Kg Diperketat

Ahli Waris Tegaskan Plang Tetap Dipasang

Lumban Gaol menyampaikan pihak ahli waris menolak permintaan sejumlah perwakilan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk mencopot plang karena menilai tidak terdapat dasar hukum yang mewajibkan pencopotan tersebut. Menurutnya, keberadaan plang berkaitan langsung dengan objek sengketa yang sedang diperiksa melalui proses persidangan.

Ia juga menyebut hasil pertemuan menyepakati Sekretariat DPRD Kalteng akan menyampaikan aspirasi ahli waris kepada Ketua DPRD Kalteng. Pihak ahli waris menyatakan bersedia mencabut plang apabila terdapat rekomendasi Ketua DPRD kepada Gubernur Kalteng untuk mempercepat penyelesaian perkara melalui jalur hukum.

DPRD Kalteng pada akhirnya menegaskan akan menghormati seluruh tahapan hukum dan tidak mencampuri substansi perkara. Penyelesaian sengketa lahan selanjutnya akan bergantung pada proses hukum serta bukti yang diajukan masing-masing pihak.

(Ptr/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU