Betangnews.com, Buntok – Puluhan eks karyawan PT Prager Kencana Services menghentikan operasional sejumlah unit hauling batubara milik PT MKU di Kilometer 4 Jalan Hasnur, Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Jumat (17/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas hak-hak pekerja yang mereka klaim belum dibayarkan selama kurang lebih tujuh bulan meski berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh.
Jalur Musyawarah Hingga Mediasi Belum Berhasil
Perwakilan eks karyawan, Syaiful Rahman, menyatakan bahwa aksi penahanan unit hauling merupakan langkah terakhir setelah permintaan penyelesaian secara kekeluargaan, pengaduan ke DPRD, serta mediasi melalui instansi ketenagakerjaan belum memberikan hasil yang diharapkan. Menurutnya, PT MKU dan PT Prager Kencana Services merupakan perusahaan subkontraktor dalam proyek Elektra Global, sehingga aksi tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan segera memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
Perselisihan hubungan industrial bermula pada akhir Desember 2025 ketika pertemuan antara manajemen Kencana Group dengan karyawan dan eks karyawan gagal mencapai kesepakatan. Para pekerja kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan. Proses bipartit yang berlangsung pada Januari 2026 menghasilkan komitmen perusahaan untuk membayarkan gaji yang tertunggak, kompensasi keterlambatan pembayaran, kompensasi PKWT, Tunjangan Hari Raya (THR), dan hak normatif lainnya paling lambat 25 Januari 2026. Namun, menurut eks karyawan, komitmen tersebut tidak direalisasikan.
Sengketa Berlanjut hingga Kementerian Ketenagakerjaan
Karena belum tercapai penyelesaian, perkara itu dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam beberapa forum mediasi, perusahaan kembali menyatakan kesediaan melunasi kewajibannya pada Maret 2026. Selanjutnya, persoalan juga dibahas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, di mana perusahaan disebut menyampaikan rencana menyerahkan aset sebagai jaminan pembayaran. Namun, menurut para eks karyawan, kesepakatan tersebut tidak pernah ditandatangani sehingga sengketa akhirnya dibawa ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada 15 Juni 2026.
Eks Karyawan Desak Hak Segera Dipenuhi
Para eks karyawan juga mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT Prager Kencana Services pernah memberikan tenggat hingga 30 Juni 2026 untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pekerja, termasuk opsi penjualan aset perusahaan apabila pembayaran belum dapat dipenuhi. Meski demikian, hingga pertengahan Juli 2026 mereka mengaku belum menerima hak yang dijanjikan sehingga memutuskan menahan operasional unit hauling sebagai bentuk tekanan kepada perusahaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Prager Kencana Services, PT MKU, maupun pihak terkait mengenai aksi tersebut. Redaksi juga masih mengupayakan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Ptr/betangnews.com)
Sumber: ZONAKALTENG (berdasarkan keterangan dan kronologi dari pihak eks karyawan, konfirmasi kepada pihak perusahaan masih diupayakan).




