Betangnews.com, Tamiang Layang – Dua peladang, Subarno dan Yadi, yang sebelumnya menjalani penahanan di Polres Barito Timur, akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah mendapat penangguhan penahanan. Keduanya kini berstatus sebagai tahanan yang memperoleh penangguhan.
Pendampingan Hukum TBBR
Pembebasan Subarno dan Yadi tidak terlepas dari pendampingan serta dukungan keluarga besar Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) selama proses penanganan persoalan hukum tersebut.
Ketua TBBR Barito Selatan, Pebriantoni, menyampaikan rasa syukur atas keluarnya kedua warga tersebut dari tahanan. Ia mengatakan perjuangan bersama berbagai pihak menjadi bagian penting dalam proses hingga penangguhan penahanan diberikan.
Solidaritas Antarorganisasi
Pebriantoni menegaskan, TBBR akan terus hadir mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum. Menurutnya, solidaritas organisasi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam membantu masyarakat memperjuangkan keadilan.
Pihak keluarga juga menyampaikan apresiasi kepada DPD Pasukan Merah TBBR Barito Timur, TBBR Barito Selatan, DPW TBBR Kalimantan Tengah, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya yang memberikan dukungan dalam penanganan perkara tersebut.
TBBR Tegaskan Komitmen
Pebriantoni menyebut kehadiran TBBR dalam persoalan tersebut menjadi bentuk kepedulian organisasi terhadap masyarakat. Ia menilai dukungan yang diberikan menunjukkan bahwa solidaritas tidak hanya menjadi slogan, tetapi diwujudkan melalui pendampingan ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum.
Meski telah bebas melalui penangguhan penahanan, proses hukum terhadap Subarno dan Yadi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. TBBR bersama pihak keluarga akan terus memberikan pendampingan selama proses tersebut.




