Betangnews.com, Muara Teweh – Penyelesaian sengketa lahan pertambangan selama ini identik dengan jalur hukum formal melalui pengadilan. Namun, sebuah penelitian yang membahas komunitas Dayak Bakumpai di Barito Utara menawarkan pendekatan berbeda dengan mengangkat filosofi huma betang dan budaya hukum belom bahadat sebagai alternatif penyelesaian konflik.
Huma Betang dan Belom Bahadat
Gagasan tersebut dikemukakan Teguh Musa Wiguna, Absori, Suriansyah Murhaini, dan Arief Budiono dalam penelitian berjudul Huma Betang-Based Resolution of Mining Land Conflicts: Belom Bahadat Legal Culture of Bakumpai Dayak Community in Central Kalimantan, Indonesia, yang terbit di Lex Localis – Journal of Local Self-Government, Volume 22 Nomor 3 Tahun 2024.
Penelitian itu mengkaji lembaga adat Dayak Bakumpai di Kabupaten Barito Utara dan melihat budaya hukum belom bahadat sebagai nilai yang mengatur hubungan masyarakat. Nilai tersebut menekankan penghormatan terhadap adat, keyakinan, norma, kebersamaan, toleransi, serta gotong royong.
Dalam praktiknya, masyarakat Bakumpai mengenal mekanisme hapakat atau musyawarah untuk menyelesaikan persoalan. Untuk konflik yang lebih besar dan menyangkut kepentingan banyak orang, masyarakat mengenal bahandep bahapakat rakat, yakni semangat saling membantu dalam musyawarah untuk mengembalikan hubungan masyarakat agar tetap harmonis.
Konflik Tambang di Barito Utara
Penelitian tersebut juga mengangkat sejumlah konflik pertambangan yang terjadi di Barito Utara. Di Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, warga tercatat melakukan aksi pada periode 2019 hingga 2021 terkait persoalan hak atas tanah dengan PT Pada Idi.
Persoalan lain terjadi di Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, yang mempertemukan masyarakat dengan PT Bharinto Ekatama. Dalam penelitian tersebut disebutkan adanya klaim masyarakat terhadap kawasan yang dikelola perusahaan serta persoalan pemberian ganti rugi.
Para peneliti menilai sengketa lahan tidak hanya menyangkut kepemilikan atau batas wilayah, tetapi juga berkaitan dengan sumber penghidupan masyarakat dan kondisi lingkungan. Karena itu, penyelesaian konflik membutuhkan pendekatan yang dapat mempertemukan kepentingan para pihak sekaligus menjaga hubungan sosial.
Adat sebagai Alternatif Penyelesaian
Dalam konsep yang ditawarkan, tokoh adat atau kepala kampung memiliki peran penting dalam memimpin musyawarah. Pendekatan tersebut berupaya mengembalikan para pihak kepada nilai-nilai huma betang yang mengedepankan kebersamaan, penghormatan, serta keseimbangan.
Hukum adat juga mengenal sanksi berupa denda dan kewajiban memulihkan keseimbangan. Dalam konteks kerusakan lingkungan, penelitian tersebut menggambarkan pemulihan alam sebagai bagian dari upaya mengembalikan keseimbangan yang terganggu.
Meski demikian, penelitian tersebut memberikan catatan penting bahwa penyelesaian sengketa antara masyarakat adat dan perusahaan tambang melalui mekanisme hukum adat belum pernah benar-benar diterapkan dalam kasus yang dikaji. Karena itu, model huma betang masih ditempatkan sebagai alternatif yang perlu diuji, bukan sebagai metode yang telah terbukti menyelesaikan sengketa pertambangan.
Penelitian itu juga mencatat adanya keterbatasan data karena wawancara melibatkan tiga narasumber dari lingkungan masyarakat Dayak, tanpa menghadirkan perspektif perusahaan maupun pemerintah. Kondisi tersebut membuat penerapan model tersebut pada sengketa yang melibatkan pihak eksternal masih menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme, daya ikat, dan pemulihan lingkungan.
Dengan demikian, filosofi huma betang menawarkan perspektif bahwa penyelesaian konflik tidak hanya berorientasi pada putusan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan lingkungan. Namun, efektivitas pendekatan tersebut dalam sengketa antara masyarakat adat dan perusahaan tambang masih membutuhkan pembuktian melalui penerapan pada kasus nyata. (Ptr/betangnews.com)




