Analisis penerapan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo dalam penyelesaian sengketa tanah adat di Kalimantan Tengah, khususnya antara masyarakat adat Dayak dan perusahaan kelapa sawit, menunjukkan pendekatan yang lebih adil dan berkeadilan sosial. Teori hukum progresif yang dikembangkan Rahardjo menggarisbawahi bahwa hukum tidak hanya sekadar alat untuk menegakkan aturan formal, tetapi harus menjadi instrumen yang melayani masyarakat dan menciptakan kesejahteraan bagi semua, terutama bagi kelompok yang sering kali terpinggirkan.
Dalam kasus sengketa tanah adat, pendekatan ini sangat relevan karena masyarakat adat sering mengalami ketidakadilan dalam sistem hukum formal, yang kerap mengabaikan realitas sosial dan ketimpangan yang mereka alami.
Dengan menerapkan teori hukum progresif, hukum bisa menjadi sarana untuk mencapai keadilan substantif yang lebih berpihak kepada masyarakat adat yang selama ini kurang mendapatkan pengakuan hak atas tanah mereka. Dalam konteks sengketa tanah adat ini, reformasi hukum yang mengakui dan menghormati hukum adat serta hak-hak masyarakat adat menjadi sangat penting. Kebijakan yang lebih responsif terhadap konteks lokal perlu dikembangkan untuk memungkinkan penyelesaian sengketa tanah adat yang lebih adil dan memperkuat pengakuan atas eksistensi hukum adat dalam sistem hukum nasional.
Teori hukum progresif menawarkan perspektif inklusif dan humanis yang sangat dibutuhkan dalam konteks ini, di mana hukum yang berkeadilan harus mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan realitas sosial masyarakat setempat, menjadikan hukum sebagai alat yang hidup dan berkembang bersama masyarakatnya.
Penulis : Wahid Prabowo Aji (2440306110010)