Betangnews.com, Palangka Raya – Masyarakat Kota Palangka Raya diingatkan untuk waspada terhadap keberadaan juru parkir (jukir) liar yang berpotensi muncul selama bulan Ramadhan. Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menyoroti fenomena ini, terutama di lokasi-lokasi yang ramai dengan pedagang takjil.
Menurut Tantawi, jukir liar kerap menarik tarif di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk itu, ia mengimbau warga agar tetap membayar sesuai tarif resmi, yakni Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 2.000 untuk roda dua. Jika ada jukir yang meminta lebih, pemilik kendaraan berhak menolak dan melaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Salah satu titik rawan yang kerap menjadi pusat keramaian saat Ramadhan adalah kawasan Jalan Yos Sudarso, terutama di depan TVRI Palangka Raya. Di lokasi ini, beberapa oknum jukir liar diketahui meminta tarif parkir hingga Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat.
Selain merugikan masyarakat, praktik jukir liar yang menarik tarif secara paksa bisa dikategorikan sebagai tindakan pemaksaan. Oleh karena itu, Tantawi mendesak Dishub untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan menindak tegas para jukir yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami meminta Dishub agar segera menertibkan para jukir liar ini sebelum semakin merugikan masyarakat. Jangan sampai momen Ramadhan dimanfaatkan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan tidak wajar,” ujarnya.
Pihaknya juga mendorong warga untuk berani melaporkan jika menemukan jukir liar yang mematok tarif berlebihan. Laporan bisa disampaikan langsung ke Dishub atau melalui aplikasi pengaduan yang disediakan pemerintah kota.
Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban tetap terjaga selama bulan Ramadhan. Warga pun dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa khawatir menjadi korban pungutan liar dari oknum jukir yang tidak bertanggung jawab.
(mitra/betangnews.com)