spot_img
BerandaDaerahBarito SelatanDiduga Galian C di Talekoi Tak Berizin, Bapenda Barsel Ungkap Fakta Baru

Diduga Galian C di Talekoi Tak Berizin, Bapenda Barsel Ungkap Fakta Baru

Betangnews.com, Buntok – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Selviriyatmi, mengungkapkan bahwa aktivitas galian C di KM 9 Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, diduga belum mengantongi izin resmi. Lokasi tersebut disebut digunakan sebagai sumber material untuk pemeliharaan jalan hauling milik PT Hasnur.

Bapenda: Tidak Ada Izin Tanah Laterit

Selviriyatmi menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah. Hasil koordinasi menunjukkan tidak terdapat data perizinan galian C berupa tanah laterit di wilayah Kabupaten Barito Selatan, termasuk di Desa Talekoi. Menurutnya, satu-satunya izin pertambangan yang tercatat di kawasan tersebut hanyalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir kuarsa milik PT Kilat Pandang Barito (KPB).

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengambilan material di lokasi itu belum memiliki dasar perizinan yang sah. Pemerintah daerah kini menunggu langkah lanjutan dari instansi yang berwenang untuk memastikan status hukum kegiatan tersebut.

Material Disebut untuk Jalan Hauling PT Hasnur

Sebelumnya, Riwento selaku External PT Palopo Indah Raya (PIR) menyampaikan bahwa pekerjaan galian dilakukan oleh PT Hasnur Cipta Karya (HCK) dan materialnya digunakan untuk pemeliharaan jalan hauling PT Hasnur. Ia menegaskan bahwa PT PIR hanya memanfaatkan akses jalan tersebut dengan sistem pembayaran dan tidak terlibat dalam pekerjaan penggalian maupun pengelolaannya. Meski demikian, Riwento mengaku belum mengetahui secara pasti legalitas aktivitas galian C tersebut dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Di sisi lain, Human Resource PT Hasnur Jaya Utama (HJU), Fauzan, membantah keterlibatan perusahaannya dalam aktivitas tersebut. Ia menjelaskan bahwa PT HJU bergerak di bidang kehutanan dan tidak mengelola jalan hauling maupun kegiatan penambangan. Menurutnya, meskipun PT HCK dan PT HJU berada dalam grup perusahaan yang sama, keduanya memiliki manajemen yang berbeda sehingga konfirmasi terkait dugaan galian C lebih tepat disampaikan kepada PT HCK.

Baca Juga :  Legislator Kalteng Terima Aspirasi Pembangunan Gedung Gereja dan Sarana Olahraga di Desa Sababilah

Polisi Turun Lakukan Penyelidikan

Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutpaea menyatakan pihaknya telah menurunkan personel untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Kepolisian akan mengumpulkan fakta di lapangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya terkait dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Talekoi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hasnur Cipta Karya (HCK) belum memberikan tanggapan meskipun awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. (Ptr/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU