spot_img
BerandaDaerahLamandauWarga Batu Kotam Tagih Realisasi Plasma 81 Hektare, Kesepakatan Rp3,18 Miliar Jadi...

Warga Batu Kotam Tagih Realisasi Plasma 81 Hektare, Kesepakatan Rp3,18 Miliar Jadi Sorotan

Betangnews.com, Lamandau – Sekitar 200 warga Desa Batu Kotam, Kabupaten Lamandau, mendatangi perusahaan perkebunan PT MML untuk menyampaikan aspirasi terkait realisasi hak kemitraan atau plasma sebesar 20 persen. Aksi damai tersebut berlangsung pada Kamis (10/9/2026) dengan pengamanan puluhan personel polisi wanita (Polwan) Polres Lamandau.

Warga Pertanyakan Realisasi Kesepakatan Plasma

Warga menyampaikan tuntutan agar perusahaan merealisasikan plasma seluas 81 hektare serta memenuhi kewajiban pembayaran hasil perhitungan plasma yang sebelumnya telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau dan pihak terkait.

Personel Polres Lamandau, di antaranya Aiptu Fransisca Damayanti dan Aipda Woro Dyah S, mengawal jalannya aksi. Kehadiran aparat bertujuan menjaga penyampaian aspirasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

Berdasarkan berita acara kesepakatan rapat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau pada 15 Juni 2026, para pihak telah menyepakati perhitungan plasma Desa Batu Kotam seluas 81 hektare untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2025 dengan nilai mencapai Rp3,18 miliar.

Rp3,18 Miliar untuk Plasma Desa Batu Kotam

Dari total nilai tersebut, sebanyak Rp2,18 miliar dialokasikan kepada 423 kepala keluarga (KK). Sementara itu, Rp1 miliar diperuntukkan bagi pengembangan Tanah Kas Desa (TKD) Batu Kotam.

Kesepakatan juga mengatur pengelolaan plasma seluas 81 hektare mulai Januari 2026 dan seterusnya untuk satu siklus tanam. Pembayaran akan mengacu pada ketetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan komposisi biaya operasional sebesar 65 persen dan bagian pendapatan petani sebesar 35 persen.

Selain plasma yang telah dibahas, Pemerintah Desa Batu Kotam juga menyiapkan lahan untuk rencana penambahan plasma komersial seluas 70 hektare. Skema pembagian hasil untuk lahan tersebut akan berlaku setelah tanaman mencapai usia 48 bulan, dengan komposisi biaya operasional 50 persen dan bagian pendapatan petani 50 persen.

Baca Juga :  120 Personel Polda Kalteng Disiagakan Amankan Putusan MK Pilkada Lamandau

Warga Dorong Kesepakatan Segera Direalisasikan

Dalam kesepakatan 15 Juni 2026, para pihak menargetkan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan dapat terlaksana paling lambat pada awal Agustus 2026. Namun, warga kembali menyampaikan aspirasi agar kesepakatan mengenai plasma dan kewajiban pembayaran segera direalisasikan.

Aksi tersebut menjadi bentuk dorongan masyarakat agar hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, perusahaan, dan pihak terkait tidak berhenti pada kesepakatan, tetapi diwujudkan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

(Ptr/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU