Betangnews.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menghentikan sementara operasional PT BMB Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing selama satu bulan. Kebijakan tersebut diambil karena kedua perusahaan belum menyelesaikan kewajiban terkait pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma.
Pemkab Tegaskan Kewajiban HGU
Keputusan penghentian sementara itu ditetapkan dalam Rapat Tindak Lanjut Pemenuhan Kewajiban HGU Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2027 yang berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Gunung Mas, Selasa (6/10/2026).
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menegaskan pemerintah daerah tidak ingin persoalan kewajiban HGU berlarut-larut. Pemerintah meminta setiap perusahaan menunjukkan keseriusan dan perkembangan nyata dalam menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Gunung Mas Binartha, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Nugroho Wisnu Pujoyono, Kepala ATR/BPN Gunung Mas Bambang Sumarsono, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gunung Mas. Perwakilan manajemen dan humas perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit di Gunung Mas juga mengikuti rapat tersebut.
Perusahaan Lain Ikut Dievaluasi
Pemkab Gunung Mas akan memantau perkembangan penyelesaian kewajiban masing-masing perusahaan. Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan menerapkan tindakan serupa terhadap perusahaan lain yang belum menunjukkan kemajuan signifikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaya Samaya Monong menyatakan Pemkab Gunung Mas akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian persoalan HGU, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan kewajiban lainnya.
Menurutnya, pemerintah daerah juga memperhatikan manfaat investasi bagi masyarakat dan daerah. Aktivitas investasi tidak hanya berorientasi pada kegiatan usaha dan keuntungan perusahaan, tetapi juga harus memberikan kontribusi terhadap pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Gunung Mas selanjutnya akan menindaklanjuti seluruh hasil rapat dan memastikan kewajiban perusahaan mendapat perhatian serta penyelesaian sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (Ptr/betangnews.com)




