spot_img
BerandaDaerahMenhut Temukan Tumpukan Kayu Diduga Ilegal di Kapuas, AWPI Kalteng Desak Penelusuran...

Menhut Temukan Tumpukan Kayu Diduga Ilegal di Kapuas, AWPI Kalteng Desak Penelusuran hingga ke Pemilik

Betangnews.com, Kapuas – Temuan tumpukan kayu gelondongan atau log yang diduga tidak memiliki legalitas di Desa Batapah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan turun langsung untuk memeriksa lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelanggaran kehutanan tersebut.

Dalam pemeriksaan lapangan, tim menemukan tumpukan kayu log berukuran besar di pinggir jalan, tempat pengolahan kayu, sejumlah truk pengangkut kayu, serta alat berat. Tim Gakkum Kementerian Kehutanan kemudian memasang garis PPNS Kehutanan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menhut Pertanyakan Legalitas Kayu dan Sumber Bahan Baku

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyoroti keberadaan kayu gelondongan berukuran besar yang tidak dilengkapi tanda atau keterangan mengenai legalitas asal kayu. Ia mempertanyakan apakah kayu tersebut berasal dari pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sah dan telah memenuhi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Raja Juli juga meminta tim memeriksa legalitas bahan baku di tempat pengolahan kayu. Menurutnya, izin pengolahan kayu tidak serta-merta membuktikan bahwa bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang legal. Ia meminta jajaran Gakkum dan Polisi Kehutanan menindaklanjuti seluruh temuan secara serius.

Pemprov Kalteng Siap Dukung Penegakan Hukum

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Agustan Saining membenarkan bahwa tim Gakkum Kementerian Kehutanan sedang menangani temuan kayu log dan sejumlah barang bukti di Kabupaten Kapuas. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung di lapangan dan pihak terkait belum dapat menunjukkan dokumen legalitas kayu yang diperlukan pada pemeriksaan awal.

Agustan menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kayu tersebut berasal dari aktivitas ilegal, aparat dapat menyita kayu untuk kepentingan negara dan menindaklanjutinya melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan hukum. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga siap memberikan dukungan teknis kepada tim pusat dalam proses penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :  Data Desil Jadi Sorotan, DPRD Kalteng Dorong Pendataan Warga Miskin Bebas Intervensi

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran turut mengapresiasi langkah Menteri Kehutanan dalam mengungkap dugaan pelanggaran kehutanan di wilayah Kalteng. Ia meminta aparat menindak tegas setiap aktivitas yang terbukti melanggar hukum tanpa memberikan ruang bagi praktik ilegal.

“Kalau itu memang ilegal, ya perlu ditindak,” tegas Agustiar.

AWPI Kalteng Desak Penelusuran hingga ke Pemilik Kayu

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah, Hadriansyah, meminta aparat penegak hukum tidak menghentikan penanganan kasus hanya pada penyegelan lokasi, tumpukan kayu, truk, maupun alat berat. Ia mendorong aparat menelusuri seluruh rantai peredaran kayu yang diduga ilegal, mulai dari asal-usul kayu, pemilik, pemasok bahan baku, dokumen pengangkutan, hingga pihak yang menikmati hasil pengolahan.

“Apabila ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum harus memproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Hadriansyah.

AWPI Kalteng berharap temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap dugaan praktik peredaran kayu ilegal secara menyeluruh. Hadriansyah mengingatkan bahwa hutan Kalimantan Tengah merupakan kekayaan alam yang harus dijaga bersama. Ia menilai penegakan hukum yang konsisten penting agar masyarakat dan daerah tidak terus menanggung dampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam.

(Ptr/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU