spot_img
BerandaDaerahDugaan Korupsi Dana Desa Topalan Rp490 Juta, Kejari Lamandau Pindahkan Tersangka ke...

Dugaan Korupsi Dana Desa Topalan Rp490 Juta, Kejari Lamandau Pindahkan Tersangka ke Rutan Palangka Raya

Betangnews.com, Nanga Bulik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau memindahkan tersangka berinisial U dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Topalan, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu (10/10/2026). Pemindahan tersebut menandai proses penahanan pada tahap penuntutan dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp490.808.507.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamandau, Jimmy Anderson, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemindahan tersangka berdasarkan hasil penanganan perkara yang telah memasuki tahap penuntutan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, dugaan penyimpangan pengelolaan ADD dan DD tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp490,8 juta.

Kerugian Negara Capai Rp490 Juta

Jimmy menegaskan bahwa Kejari Lamandau berkomitmen mengawal pengelolaan keuangan desa agar berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel. Setelah memindahkan tersangka U ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyelesaikan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam perkara ini, jaksa menyiapkan dakwaan primair berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP.

Penyidikan Berlangsung Sekitar Tiga Tahun

Perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Topalan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 ini telah melalui proses penyidikan selama sekitar tiga tahun. Pada Rabu (30/9/2026), penyidik Satreskrim Polres Lamandau menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Lamandau setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca Juga :  Kesbangpol Kotim Masuk Sekolah, Ancaman Radikalisme Digital Jadi Sorotan Serius

Kedua tersangka tersebut berinisial F (41) dan U (49), yang merupakan pasangan suami istri. F diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Topalan. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga menyalahgunakan pengelolaan dana desa pada 2020 dan 2021.

Penyidik menduga penyimpangan tersebut mencakup pengelolaan anggaran di luar kewenangan, penggelembungan laporan pertanggungjawaban (SPJ), pembuatan bukti fiktif, serta penggunaan sebagian dana untuk kepentingan pribadi. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka U menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sedangkan tersangka F masih menjalani tahanan kota. Kejari Lamandau selanjutnya mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan proses hukum atas dugaan penyimpangan keuangan Desa Topalan tersebut.

(Ptr/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU