Betangnews.com, Kuala Kapuas – Kuasa waris dan ahli waris Bandar Hatta serta Nafiah kembali menyegel aktivitas di Kantor Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Sabtu (18/7/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah pihak ahli waris mengklaim telah memperoleh kepastian hukum mengenai kepemilikan lahan yang saat ini menjadi lokasi enam fasilitas umum, yakni TK-PAUD, Polindes, SMP Satu Atap, Balai Peternakan, Gedung Olahraga (GOR), dan Kantor Desa Wargo Mulyo.
Ahli Waris Desak Penyelesaian Sengketa
Kuasa ahli waris, Agusdin, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah agar segera menyelesaikan sengketa lahan sekaligus memberikan kepastian terkait ganti rugi yang selama ini diperjuangkan oleh para ahli waris. Menurutnya, aktivitas di Kantor Desa untuk sementara dihentikan hingga terdapat kejelasan penyelesaian dari pemerintah.
Meski melakukan penyegelan, pihak ahli waris tetap mengizinkan beberapa fasilitas umum, seperti sekolah dan Polindes, untuk tetap beroperasi. Agusdin menyatakan keputusan tersebut diambil karena mempertimbangkan kepentingan masyarakat, khususnya layanan pendidikan bagi pelajar dan pelayanan kesehatan bagi warga sekitar.
Proses Penyelesaian Masih Berjalan
Agusdin mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan atas laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Polres Kapuas menunjukkan lahan yang berdiri enam bangunan tersebut dikuasai oleh tujuh orang secara pribadi berdasarkan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan bangunan Kantor Desa tercatat atas nama Pemerintah Desa Wargo Mulyo.
Ia menambahkan, unsur Tripika, BPN, Damang, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah melakukan koordinasi untuk mencari penyelesaian sengketa tersebut. Saat ini, proses tindak lanjut masih menunggu pencabutan sembilan SHM yang telah diterbitkan BPN sesuai surat pernyataan dari para pemegang sertifikat. Pihak ahli waris berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tercapai kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak. (Ptr/betangnews.com)




