spot_img
BerandaLegislatifDPRD KaltengDana Operasional KSU SB Dibekukan, DPRD Kalteng Ambil Langkah Ini hingga Putusan...

Dana Operasional KSU SB Dibekukan, DPRD Kalteng Ambil Langkah Ini hingga Putusan Pengadilan Terbit

Betangnews.com, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memutuskan untuk membekukan sementara dana operasional sebesar 13 persen milik Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Desa Sembuluh II, Kabupaten Seruyan. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga stabilitas organisasi selama sengketa dualisme kepengurusan masih bergulir di jalur hukum.

Dana Operasional Diamankan Sementara

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan kedua kubu kepengurusan koperasi, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Dinas Koperasi, serta sejumlah pihak terkait. Dana operasional yang dibekukan akan diamankan oleh tim dari Pemkab Seruyan hingga proses banding memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Menurut Junaidi, pembekuan hanya berlaku terhadap dana operasional sebesar 13 persen dan tidak menyentuh hak-hak anggota koperasi. Langkah itu diambil untuk mencegah munculnya persoalan baru selama sengketa kepengurusan masih berlangsung di pengadilan.

Hak Anggota Dipastikan Tetap Terpenuhi

DPRD Kalteng memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu aktivitas koperasi maupun hak ekonomi para anggotanya. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pelayanan kepada masyarakat penerima plasma juga terus berjalan tanpa perubahan.

Junaidi menegaskan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator dalam mencari solusi sementara. Pihaknya tidak ikut campur dalam urusan internal koperasi maupun memberikan penilaian terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menjadi objek sengketa.

DPRD Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

DPRD Kalteng mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga pengadilan mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat. Setelah putusan tersebut diterbitkan, dana operasional yang saat ini dibekukan dapat digunakan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Berikan Bantuan Biaya Produksi Perikanan untuk Dukung Perekonomian Masyarakat Pesisir

Melalui langkah ini, DPRD berharap kondisi tetap kondusif, aktivitas koperasi berjalan normal, hak anggota tetap terlindungi, serta sengketa kepengurusan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Ptr/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU