Betangnews.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut tercermin dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kalimantan Tengah, Kamis (25/6/2026).
Pidato pengantar disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden. Dalam kesempatan itu, pemerintah menyampaikan bahwa pengelolaan APBD 2025 dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kehati-hatian, serta akuntabilitas sebagai dasar mendukung pembangunan daerah.
Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut
Linae Victoria Aden mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-12 secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2014 hingga 2025.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD sebagai mitra strategis dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pengawasan, dan pembangunan daerah.
Realisasi Pendapatan Capai 91,23 Persen
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, pemerintah mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai Rp7,284 triliun atau 91,23 persen dari target sebesar Rp7,984 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,646 triliun atau 97,38 persen dari target, Pendapatan Transfer sebesar Rp4,539 triliun atau 108,77 persen, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp98,876 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp7,433 triliun atau 89,03 persen dari pagu anggaran sebesar Rp8,35 triliun. Pemerintah juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp216,072 miliar. Adapun posisi neraca per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp18,859 triliun, kewajiban Rp530,503 miliar, dan ekuitas Rp18,329 triliun.
Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan
Linae menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban APBD telah dilengkapi dengan berbagai laporan keuangan, seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Seluruh dokumen tersebut telah disempurnakan sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan akan terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi dalam mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, pimpinan perbankan, tenaga ahli DPRD, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda.
(Ptr/betangnews.com)



