Betangnews.com, Palangka Raya – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari daerah pemilihan Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan, Sutik, mendorong penyesuaian kegiatan belajar mengajar ketika kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu kualitas udara. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi paparan asap terhadap siswa dan tenaga pendidik.
Sutik menilai sekolah dapat menerapkan pembelajaran dari rumah atau meliburkan sementara kegiatan belajar jika kondisi udara sudah membahayakan kesehatan. Menurutnya, keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik harus menjadi pertimbangan utama ketika sekolah menentukan pola pembelajaran selama kabut asap memburuk.
Jam Belajar Perlu Menyesuaikan Kondisi Udara
Sutik mengatakan penyesuaian waktu belajar dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi paparan asap. Ia mendorong sekolah mempertimbangkan kondisi udara di wilayah masing-masing sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka.
Selain mengatur waktu belajar, Sutik mengimbau masyarakat yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan agar menggunakan masker. Penggunaan pelindung pernapasan dapat membantu mengurangi paparan asap yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang mulai membatasi aktivitas di luar rumah ketika kabut asap semakin pekat. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan selama kualitas udara memburuk.
Sekolah Diberi Ruang Terapkan Langkah Adaptif
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang mengatur langkah adaptif bagi satuan pendidikan selama musim kemarau dan kondisi kabut asap akibat karhutla.
Kebijakan tersebut memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran berdasarkan kondisi udara di wilayah masing-masing. Sekolah juga dapat mengatur jam belajar serta menerapkan penggunaan masker ketika siswa dan tenaga pendidikan harus beraktivitas di luar ruangan.
Yolanda menjelaskan kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1087/DISDIK-1/2026 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026. Penyesuaian tersebut bertujuan menjaga kesehatan peserta didik tanpa menghentikan proses pembelajaran secara keseluruhan.
Kesehatan Siswa Jadi Prioritas
Menurut Yolanda, sekolah dapat menggeser jam belajar untuk mengurangi paparan kabut asap pada pagi hari. Namun, setiap satuan pendidikan tetap perlu menyesuaikan pelaksanaannya dengan kondisi udara di wilayah masing-masing.
Kebijakan adaptif tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus melindungi siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari dampak buruk kabut asap. Pemerintah daerah bersama sekolah juga perlu terus memantau kualitas udara agar dapat mengambil langkah yang tepat ketika kondisi semakin memburuk.




