BerandaLegislatifDPRD KaltengPerizinan Tambang Rakyat Bakal Dipermudah? DPRD Kalteng Bawa Harapan Penambang hingga ke...

Perizinan Tambang Rakyat Bakal Dipermudah? DPRD Kalteng Bawa Harapan Penambang hingga ke Pemerintah Pusat

Betangnews.com, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperjuangkan kemudahan perizinan bagi penambang rakyat agar dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal. Langkah tersebut dilakukan dengan membawa aspirasi para penambang dari Kabupaten Katingan ke tingkat nasional melalui rapat dengar pendapat bersama DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Upaya ini diharapkan mampu menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana dan berpihak kepada masyarakat kecil. (Ptr/betangnews.com)

DPRD Kawal Aspirasi Penambang Rakyat

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan pihaknya mendampingi perwakilan Asosiasi Penambang Rakyat Kabupaten Katingan dalam menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi masyarakat saat mengurus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, pemerintah pusat memberikan respons positif terhadap berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Riska menjelaskan bahwa penyederhanaan proses perizinan akan memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat. Selain itu, legalitas kegiatan pertambangan juga akan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan serta berpotensi meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah. Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan kesempatan bekerja secara sah tanpa dibayangi persoalan hukum. (Ptr/betangnews.com)

Daerah Diminta Proaktif Usulkan WPR

Hasil pertemuan tersebut juga membuka peluang bagi kabupaten yang belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat untuk mengajukan penetapan WPR kepada Kementerian ESDM. DPRD Kalteng pun mendorong pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar aktif mengawal proses pengusulan tersebut sehingga masyarakat dapat segera memperoleh akses terhadap perizinan yang lebih mudah.

Riska menambahkan bahwa penyederhanaan mekanisme perizinan tidak menghilangkan tahapan administrasi di daerah. Proses tetap harus diawali melalui Dinas ESDM Provinsi, dilanjutkan dengan rekomendasi gubernur sebelum Kementerian ESDM menerbitkan izin. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi kunci agar legalisasi pertambangan rakyat dapat segera terwujud. (Ptr/betangnews.com)

Legalitas Dinilai Dorong Kepastian Hukum

DPRD Kalteng berharap penyederhanaan regulasi dapat segera direalisasikan sehingga para penambang rakyat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Dengan legalitas yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan berlangsung lebih tertib, memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan dan penerimaan daerah dari sektor pertambangan. (Ptr/betangnews.com)

Baca Juga :  Sugiyarto Desak Percepatan Realisasi Starlink untuk Atasi Blank Spot di Kalteng
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir