Betangnews.com, Katingan – Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik melalui kehadiran Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Katingan, Wim, yang mewakili Penjabat Bupati Katingan dalam pelantikan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah periode 2024–2027.
Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (16/2/2024). Kehadiran Pemkab Katingan menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah daerah dan Komisi Informasi dalam memastikan masyarakat memperoleh akses informasi publik secara transparan dan bertanggung jawab.
Lima Komisioner Resmi Dilantik
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, melantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah untuk masa jabatan 2024–2027. Kelima anggota tersebut yakni Dr. Ngismatul Choiriyah, M.PdI, Katriana, M.Si, Anita Fransiska, S.Pd, M.Pd, Linggarjati, S.Sos, dan Agus Triantony, S.Sos.
Prosesi pelantikan turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah, para kepala daerah se-Kalimantan Tengah atau perwakilannya, serta sejumlah tamu undangan.
Dorong Pemerintahan Lebih Terbuka
Pemkab Katingan memandang keberadaan Komisi Informasi memiliki peran penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan. Sinergi antara pemerintah daerah dan Komisi Informasi juga dapat memperkuat pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelantikan lima komisioner tersebut diharapkan semakin mempererat koordinasi antarlembaga sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kalimantan Tengah. Pemerintah daerah pun diharapkan terus membangun budaya keterbukaan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional dan mendorong penyelesaian sengketa informasi secara objektif. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, responsif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
(Ptr/betangnews.com)




