spot_img
BerandaLegislatifDPRD KaltengDPRD Kalteng Soroti Nasib Pekerja Terdampak PHK

DPRD Kalteng Soroti Nasib Pekerja Terdampak PHK

Betangnews.com, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta perusahaan tetap memenuhi seluruh kewajibannya kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang dirumahkan akibat perubahan aktivitas usaha.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menegaskan perubahan aktivitas perusahaan, termasuk kebijakan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak pekerja.

Hak Pekerja Harus Tetap Terjamin

Junaidi mengatakan perusahaan tetap memiliki tanggung jawab terhadap pekerja meskipun terjadi pengurangan aktivitas maupun tenaga kerja. Ia meminta perusahaan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurutnya, pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK menghadapi risiko kehilangan maupun berkurangnya penghasilan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan perusahaan tidak mengambil keputusan yang merugikan pekerja secara sepihak.

“Walaupun ada PHK atau pekerja dirumahkan, perusahaan tetap harus memenuhi kewajibannya,” kata Junaidi, Kamis (10/9/2026).

Pemerintah Diminta Turun ke Lapangan

Junaidi juga mendorong pemerintah melakukan pengawasan secara langsung terhadap kondisi pekerja. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menerima laporan dari perusahaan tanpa melihat kondisi sebenarnya di lapangan.

Ia menilai pengawasan langsung dapat membantu pemerintah memastikan perusahaan menjalankan ketentuan ketenagakerjaan sekaligus mencegah munculnya persoalan baru akibat perubahan aktivitas usaha.

“Jangan hanya mengandalkan laporan perusahaan. Kondisi pekerja harus dilihat langsung,” ujarnya.

Pendataan Pekerja Perlu Diperkuat

Selain pengawasan, Junaidi meminta pemerintah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap pekerja yang masih aktif, dirumahkan, maupun terkena PHK.

Data tersebut, kata dia, penting untuk mengetahui kondisi tenaga kerja secara akurat sekaligus memastikan perusahaan telah memenuhi seluruh hak pekerja sesuai aturan.

“Yang masih bekerja maupun yang sudah terkena PHK harus didata. Kita ingin memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Jalur Kereta Api Masuk PSN? DPRD Kalteng Sebut Ini Bisa Jadi Solusi Besar bagi Daerah

Junaidi menegaskan perubahan kondisi usaha atau pengurangan tenaga kerja tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan. Ia berharap pemerintah memperkuat pengawasan agar kepentingan pekerja tetap terlindungi di tengah perubahan aktivitas dunia usaha.

(Ptr/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU