Betangnews.com, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (3/11/2026). Kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut bertujuan mempelajari mekanisme pembentukan peraturan daerah sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi di lingkungan lembaga legislatif.
Rombongan DPRD Kalteng dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, S.Ak., M.M. Kedatangan rombongan disambut Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, bersama Wakil Ketua Bapemperda Firman Yusi, S.P., serta Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini, M.A.P.
Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi kedua lembaga legislatif untuk berbagi informasi dan pengalaman mengenai tata kelola pembentukan produk hukum daerah.
DPRD Kalteng Dalami Mekanisme Pembentukan Perda
Dalam pertemuan itu, rombongan DPRD Kalteng menggali informasi mengenai pelaksanaan fungsi legislasi, khususnya tahapan perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda).
Selain membahas mekanisme pembentukan regulasi, rombongan juga mempelajari pelaksanaan kegiatan kedewanan serta tata kerja kelembagaan yang diterapkan DPRD Kalsel.
Melalui diskusi tersebut, DPRD Kalteng berupaya memperoleh referensi tambahan mengenai proses kerja Bapemperda dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pengalaman DPRD Kalsel diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi DPRD Kalteng dalam meningkatkan kualitas pembentukan regulasi daerah.
Perkuat Koordinasi dan Kualitas Produk Hukum Daerah
Kunjungan kerja ini juga menjadi sarana untuk mempererat komunikasi dan koordinasi antarlembaga legislatif di tingkat provinsi.
DPRD Kalsel menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus mendorong pertukaran pengetahuan dalam pelaksanaan tugas legislatif.
Kedua pihak berharap kerja sama dan komunikasi yang terjalin dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas produk hukum daerah. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik.
Sumber: DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
(Ptr/betangnews.com)




