Betangnews.com, Muara Teweh – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan kelapa sawit dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Barito Utara. Menurutnya, setiap indikasi pelanggaran harus ditangani secara profesional tanpa membedakan pelaku.
Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Siti Nafsiah menegaskan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan secara objektif. Apabila ditemukan bukti adanya unsur kesengajaan maupun keterlibatan perusahaan dalam peristiwa karhutla, aparat penegak hukum harus segera memproses kasus tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ada dugaan seperti itu harus benar-benar ditelusuri, lalu diproses saja. Jangan sampai ada pembiaran, karena kalau memang dilakukan dengan sengaja berarti itu sudah melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Ia menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada upaya pemadaman di lapangan. Penegakan hukum yang konsisten juga menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.
Perusahaan Harus Taat Aturan
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Tengah hingga 22 Juni 2026, tercatat 43 kejadian karhutla di Kabupaten Barito Utara. Sejumlah lokasi yang terdampak antara lain Desa Trahean dengan luas lahan terbakar sekitar 0,89 hektare, Kelurahan Jambu di Kecamatan Teweh Baru seluas 0,9 hektare, serta Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, dengan luas mencapai 1,37 hektare. Seluruh kejadian tersebut berhasil dikendalikan petugas sebelum api meluas.
Siti Nafsiah menegaskan bahwa setiap perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan harus segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku pembakaran, mengingat kebakaran lahan akibat unsur kesengajaan dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat.
Perkuat Pengawasan Selama Musim Kemarau
Ia juga mengingatkan bahwa selama ini pemerintah terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Oleh karena itu, pelaku usaha harus menunjukkan komitmen yang sama dalam menaati ketentuan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Siti Nafsiah berharap koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, aparat penegak hukum, serta instansi terkait semakin diperkuat selama musim kemarau. Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan untuk meningkatkan upaya pencegahan, mempercepat penanganan kebakaran, serta mengoptimalkan investigasi terhadap setiap dugaan pelanggaran agar karhutla dapat diminimalkan. (Ptr/betangnews.com)




