Betangnews.com, Palangka Raya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat gabungan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan dipimpin Ketua Pansus, Siti Nafsiah.
Rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi yang mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, pembahasan juga diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Fokus Mendorong Investasi Berkualitas
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menegaskan bahwa kebijakan penanaman modal harus mampu menjawab kebutuhan daerah dalam meningkatkan investasi yang tidak hanya mengejar nilai ekonomi, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam dan posisi geografis yang strategis. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat regulasi, kelembagaan, serta pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional agar mampu menarik investasi yang berkualitas dan berkelanjutan.
Permudah Perizinan dan Perkuat Kepastian Hukum
Yuas menjelaskan bahwa regulasi yang sedang disusun bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan terpercaya. Pemerintah juga berupaya menghadirkan kepastian hukum bagi investor tanpa mengesampingkan kepentingan daerah maupun masyarakat lokal.
Ia menekankan pentingnya sistem perizinan yang mudah, cepat, dan transparan dengan biaya serta waktu pelayanan yang jelas. Dengan demikian, investasi yang masuk ke Kalimantan Tengah dapat memberikan dampak positif yang lebih besar terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Raperda Disiapkan Perkuat Daya Saing Daerah
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah dan DPRD turut mengkaji substansi Raperda yang direncanakan memuat 15 bab dan 48 pasal. Materi regulasi tersebut akan terus disempurnakan berdasarkan masukan anggota Pansus agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah di masa mendatang.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mengarahkan kebijakan investasi pada peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan UMKM dan koperasi, serta pengembangan investasi yang ramah lingkungan. Melalui regulasi ini, pelayanan publik di bidang perizinan dan penanaman modal diharapkan semakin efektif, terintegrasi, dan mampu meningkatkan daya saing daerah. Hadir dalam rapat tersebut sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (Ptr/betangnews.com)



