Betangnews.com, Kotawaringin Barat – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus penyelundupan ganja seberat 105,25 gram dan menangkap pelaku berinisial HTS. Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kobar.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Posko Interdiksi BNN RI, yang mengindikasikan adanya pengiriman paket narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatra Utara, menuju Kotawaringin Barat. Tim BNNP Kalteng segera melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap paket yang dicurigai tersebut.
Setelah paket tiba di lokasi yang ditentukan, tim BNNP Kalteng melakukan kontrol delivery di Cafe Kopi A’Long, Arut Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang diduga merupakan ganja. Penangkapan ini menunjukkan komitmen BNNP Kalteng dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Pihak BNNP Kalteng mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan melaporkan jika menemukan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup lebih aman.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas narkoba. BNNP Kalteng berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan pengawasan guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba.
(mitra/betangnews.com)