Betangnews.com, Palangka Raya* — DPRD Kalimantan Tengah menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menilai keberadaan ASN dan P3K sangat penting karena keduanya menjadi penopang utama pelayanan publik di daerah.
Junaidi menekankan bahwa penghematan anggaran perlu dijalankan secara bijaksana tanpa menimbulkan keresahan di kalangan pegawai. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan efisiensi fiskal sebagai alasan untuk memberhentikan ASN maupun P3K secara sembarangan.
Aturan Harus Jadi Acuan
Menurut Junaidi, status ASN dan P3K telah diatur secara jelas dalam ketentuan yang berlaku sehingga setiap kebijakan kepegawaian wajib mengacu pada aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang sah, seperti meninggal dunia, tersangkut masalah hukum, mengundurkan diri, atau berakhir masa kontrak bagi P3K.
Ia juga menilai pemerintah daerah harus tetap menjaga kepastian kerja para pegawai agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus melayani masyarakat. Dalam pandangannya, pelayanan publik tidak boleh melemah hanya karena daerah sedang menghadapi tekanan anggaran.
Pendekatan Humanis
Selain menekankan kepatuhan pada aturan, Junaidi mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menerapkan efisiensi anggaran. Ia berpandangan bahwa kesejahteraan dan kepastian kerja ASN serta P3K harus menjadi perhatian bersama karena keduanya memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas layanan dasar bagi masyarakat.
Ia berharap penyesuaian anggaran dilakukan melalui perbaikan pola kerja dan pengelolaan belanja yang lebih efektif, bukan dengan mengorbankan tenaga pelayanan. Dengan langkah itu, pemerintah daerah tetap dapat menjalankan efisiensi anggaran tanpa mengganggu stabilitas kerja pegawai maupun pelayanan kepada masyarakat. (Ptr/betangnews.com)
Sumber: Media Dayak



