BerandaDaerahKUHP–KUHAP Baru Berlaku, Praktisi Hukum Nilai Keadilan Kini Lebih Diutamakan

KUHP–KUHAP Baru Berlaku, Praktisi Hukum Nilai Keadilan Kini Lebih Diutamakan

Betangnews.com, Palangka Raya — Praktisi hukum asal Palangka Raya, Ade Putrawibawa, menilai mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 sebagai langkah maju dalam pembaruan sistem hukum Indonesia.

Hukum Nasional Berbasis Nilai Bangsa

Ade menjelaskan KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 disusun dengan mempertimbangkan realitas sosial, politik, dan budaya bangsa. Menurutnya, pendekatan ini membuat hukum lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.

Ia menegaskan dalam Buku Kesatu KUHP Nasional ditegaskan bahwa keadilan harus diutamakan apabila terjadi pertentangan dengan kepastian hukum. Prinsip tersebut dinilai mencerminkan semangat hukum yang humanis dan berkeadilan sosial.

Pendampingan Hukum dan Restorative Justice

Ade mengakui tidak ada undang-undang yang sempurna karena setiap regulasi memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, ia menilai perbedaan signifikan antara aturan lama dan baru terlihat pada aspek pendampingan hukum yang kini dapat dilakukan sejak tahap pemeriksaan awal, baik terhadap saksi maupun tersangka.

Selain itu, KUHP baru mewajibkan penerapan restorative justice untuk perkara tertentu, khususnya tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Pendekatan ini memprioritaskan pemulihan korban melalui perdamaian atas kehendak korban, bukan semata-mata pembalasan.

Alternatif Pemidanaan Lebih Humanis

Ade menilai KUHP baru juga menghadirkan mekanisme plea guilty untuk mempercepat proses peradilan dengan tetap mengacu pada putusan hakim. Melalui Pasal 64 dan 65, KUHP Nasional menyediakan alternatif pemidanaan seperti pidana kerja sosial selain penjara dan denda.

Menurutnya, pidana kerja sosial memberi ruang bagi hakim menjatuhkan sanksi sesuai keahlian terdakwa di lembaga sosial atau pendidikan sehingga memberi manfaat bagi masyarakat. KUHP baru juga mengakui hukum yang hidup di masyarakat atau living law, termasuk sanksi adat yang diatur dalam Peraturan Daerah dan memiliki dasar hukum jelas. Ade menegaskan ketentuan yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi tetap dapat diuji melalui Mahkamah Konstitusi. (Ptr/betangnews.com)

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Siapkan Langkah Hukum atas Laporan Dugaan Penyalahgunaan Bansos oleh Gubernur dan Pejabat
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir