spot_img
BerandaLegislatifDPRD KaltengTiga Perusahaan di Bartim Penuhi Kewajiban Plasma, Ada yang Lampaui 20 Persen

Tiga Perusahaan di Bartim Penuhi Kewajiban Plasma, Ada yang Lampaui 20 Persen

Betangnews.com, Palangka Raya – Tiga perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Barito Timur (Bartim) dinilai telah memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Bahkan, salah satu perusahaan tercatat merealisasikan kebun plasma melebihi ketentuan minimal 20 persen.

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutik, menyampaikan hal tersebut setelah pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Barito Timur. Kunjungan itu bertujuan meninjau langsung pelaksanaan kewajiban perusahaan, termasuk program plasma, koperasi, tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), serta rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).

Tiga Perusahaan Penuhi Kewajiban Plasma

Sutik mengatakan, Komisi II DPRD Kalteng sebelumnya mengundang tiga perusahaan perkebunan untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kewajibannya kepada masyarakat dan daerah. Berdasarkan hasil kunjungan, seluruh perusahaan yang hadir telah memenuhi ketentuan terkait pembangunan kebun plasma.

Menurutnya, pemenuhan kewajiban tersebut menunjukkan kontribusi perusahaan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional. Bahkan, terdapat perusahaan yang tidak hanya memenuhi batas minimal, tetapi mampu merealisasikan kebun plasma di atas 20 persen.

Politikus Partai Gerindra itu menilai kontribusi perusahaan melalui program plasma dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar perkebunan.

CSR Perusahaan Sentuh Sektor Pendidikan

Selain plasma, Komisi II turut mengevaluasi pelaksanaan CSR. Sutik menyebutkan, ketiga perusahaan tersebut telah menjalankan program CSR dengan cukup baik. Salah satu bentuk bantuan yang mendapat perhatian ialah pemberian beasiswa bagi anak-anak sekolah.

Masyarakat juga menyampaikan sejumlah usulan bantuan kepada perusahaan, termasuk pembangunan fasilitas rumah ibadah. Namun, perusahaan masih perlu mengkaji beberapa usulan karena kebutuhan anggarannya cukup besar.

Sutik menegaskan, Komisi II baru meminta keterangan dari tiga perusahaan perkebunan dalam kunjungan tersebut. Pihaknya belum memanggil perusahaan dari sektor lain, seperti pertambangan batu bara maupun perusahaan perkebunan lainnya yang beroperasi di Barito Timur.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Sahkan RPJMD 2025–2029, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

Rehabilitasi DAS Masih Berproses

Mengenai kewajiban rehabilitasi DAS, Sutik menjelaskan bahwa pelaksanaannya belum sepenuhnya rampung. Faktor musim kemarau turut memengaruhi proses pengerjaan rehabilitasi di lapangan.

Komisi II DPRD Kalteng akan terus memantau pelaksanaan kewajiban perusahaan agar program yang berkaitan dengan plasma, CSR, maupun rehabilitasi DAS benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

(Ptr/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU