Betangnews.com, Palangka Raya — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat dengar pendapat untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua tenaga kerja asing dalam aktivitas dan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing milik PT Globalindo Agung Lestari (GAL). Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan serikat buruh dengan pihak perusahaan guna mencari penyelesaian atas persoalan yang dinilai merugikan pekerja. Sumber: Kaltengpos/Jawapos. (Ptr/betangnews.com)
Mediasi di DPRD Kalteng
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, memfasilitasi dialog antara Ketua Serikat Buruh Solidaritas Mandiri PT GAL, Ahmad Syamsuri, dengan PT United Agro Indonesia (UAI). Ia menjelaskan bahwa rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti aspirasi dan permohonan dari serikat pekerja buruh dan agro di Kabupaten Kapuas. Dalam forum itu, kedua pihak menyampaikan pandangan masing-masing terkait persoalan tenaga kerja asing. Sumber: Kaltengpos/Jawapos. (Ptr/betangnews.com)
Dugaan Pelanggaran TKA
Ahmad Syamsuri menilai keberadaan dua TKA, yakni Yee Yung Cheong dan Mohd Izmer Atiq bin Zulkifli, tidak berjalan sesuai ketentuan karena keduanya dinilai membuat kebijakan secara sepihak dan memicu kerugian bagi buruh. Ia menyebut kedua nama tersebut memiliki RPTKA di PT GAL dengan jabatan Plantation Manager, tetapi juga diduga menjalankan aktivitas kerja di PT UAI. Serikat buruh telah menempuh berbagai tahapan penyelesaian sejak Maret 2025, mulai dari bipartit hingga LKS bipartit, namun belum memperoleh hasil yang memuaskan. Sumber: Kaltengpos/Jawapos. (Ptr/betangnews.com)
Kesepakatan dan Tindak Lanjut
Pihak PT UAI melalui Vice President Ahmad Febryansyah menyatakan menerima masukan dari serikat buruh dan berjanji menarik dua TKA tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan akan mengembalikan ketentuan insentif dan layanan kesehatan klinik seperti semula tanpa pemotongan. Selain itu, perusahaan berkomitmen menindaklanjuti hasil mediasi paling lambat satu minggu setelah RDP berlangsung. Sumber: Kaltengpos/Jawapos. (Ptr/betangnews.com)
Ahmad Syamsuri menyambut baik komitmen tersebut dan berharap perusahaan benar-benar memenuhi janji yang telah disampaikan. Ia menegaskan bahwa fokus utama serikat bukan hanya pada perhitungan hak dan kewajiban, melainkan pada kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan yang selama ini dinilai telah dilanggar. Ia pun berharap penyelesaian ini dapat memulihkan kondisi perusahaan agar kembali kondusif dan produktivitas meningkat. Sumber: Kaltengpos/Jawapos. (Ptr/betangnews.com)



