spot_img
BerandaLegislatifDPRD KaltengDPRD Kalteng Minta Aparat Tak Asal Tetapkan Tersangka Karhutla, Apa yang Harus...

DPRD Kalteng Minta Aparat Tak Asal Tetapkan Tersangka Karhutla, Apa yang Harus Dibedakan?

Betangnews.com, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta aparat penegak hukum menerapkan pendekatan yang lebih cermat dan berkeadilan dalam menangani kasus pembukaan lahan dengan cara dibakar. Penanganan perkara dinilai harus mampu membedakan masyarakat yang berladang untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan pihak yang sengaja membakar lahan untuk kepentingan usaha berskala besar.

DPRD Minta Penegakan Hukum Lebih Berkeadilan

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengaku prihatin atas penetapan sejumlah warga sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri latar belakang, motif, dan tujuan setiap kasus sebelum mengambil langkah hukum, sehingga penegakan aturan tetap mengedepankan rasa keadilan.

Junaidi menilai masyarakat yang membuka lahan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dapat disamakan dengan pelaku yang melakukan pembakaran secara terencana demi kepentingan bisnis atau industri. Ia berharap aparat mempertimbangkan aspek kemanusiaan apabila terbukti tindakan tersebut dilakukan karena keterpaksaan ekonomi, sementara pelaku pembakaran untuk tujuan komersial harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan Tradisi dan Pencegahan Karhutla Harus Berjalan Seimbang

Ia juga mengingatkan bahwa tradisi berladang dengan pembakaran terkendali telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Dayak sejak lama. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus mematuhi aturan pemerintah agar tidak memicu meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Untuk itu, DPRD Kalteng mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah kabupaten, organisasi perangkat daerah, serta aparat penegak hukum memperkuat koordinasi dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2025 tentang Pembakaran Lahan Terkendali. Sosialisasi mengenai batas luas lahan yang diperbolehkan, tata cara pembakaran yang aman, hingga mekanisme pengawasan di lapangan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat desa.

Baca Juga :  Sudarsono Dukung Penertiban ODOL, Ingatkan Dialog dengan Pelaku Usaha

Jangan Abaikan Ruang Hidup Masyarakat

Junaidi menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat, khususnya peladang tradisional yang menggantungkan perekonomian keluarga dari hasil ladang. Menurutnya, pemerintah dan aparat tidak boleh hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga harus memastikan masyarakat tetap memiliki akses untuk mencari nafkah sesuai ketentuan yang berlaku. (Ptr/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU