BerandaLegislatifDPRD KaltengRaperda PM‑PTSP Kalteng Diperketat: Pansus DPRD dan Pemprov Kalteng Geser Gigi Sinkronisasi...

Raperda PM‑PTSP Kalteng Diperketat: Pansus DPRD dan Pemprov Kalteng Geser Gigi Sinkronisasi Regulasi Investasi

Betangnews.com, Palangka Raya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).

Muatan Raperda Masih Perlu Penyempurnaan

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah, bersama Sekretaris Komisi II, Hero Harapanno Mandouw. Siti Nafsiah menegaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya pada 10 Februari 2026, muatan Raperda masih memerlukan penyempurnaan substansi.

Ia menjelaskan bahwa penyempurnaan mencakup restrukturisasi materi dan penyesuaian dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan berbagai peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pansus dan Tim Pemerintah Provinsi sepakat menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah melalui penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda.

DIM dan Penajaman Substansi

Pansus DPRD telah menyusun dan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai instrumen pembahasan yang memuat identifikasi ketidaksesuaian substansi, termasuk materi yang belum selaras dengan peraturan di atasnya. Dalam rapat lanjutan, Pansus memandang perlu melakukan pendalaman komprehensif terhadap naskah revisi Raperda yang sebelumnya disampaikan Tim Pemerintah Provinsi pada 13 April 2026.

Naskah tersebut sudah didistribusikan ke seluruh anggota Pansus untuk dipelajari guna memastikan sejauh mana revisi mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian regulasi terbaru dan masukan dalam DIM. Pansus menekankan agar setiap pasal yang disusun benar‑benar mampu menjawab kebutuhan praktik investasi dan pelayanan perizinan di lapangan.

Komitmen Pemprov Mempercepat Regulasi

Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi untuk memastikan regulasi penanaman modal dan PTSP terkawal dengan baik. Ia menyampaikan keinginan agar proses penyelesaian Raperda berjalan sesuai jadwal bahkan dimungkinkan dipercepat.

Baca Juga :  PKS Kalteng Gelar Halal Bi Halal Bersama Presiden Partai, Isu Anggaran Jadi Sorotan

Darliansjah mengapresiasi dukungan dan masukan yang diberikan Pansus DPRD selama pembahasan. Ia menilai sinergi antara Pansus dan Tim Pemerintah Provinsi akan menghasilkan substansi Raperda yang komprehensif dan mampu menjawab persoalan pelayanan penanaman modal dan PTSP di Kalteng. Berdasarkan kajian awal, masih terdapat sejumlah pasal yang perlu disesuaikan dengan hierarki peraturan perundang‑undangan, sehingga ke depan pembahasan akan lebih difokuskan pada ketentuan‑ketentuan utama. (Ptr/betangnews.com)

Sumber: Redaksi DPRD Kalteng (dprd.kalteng.go.id)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir