BerandaLegislatifDPRD Palangka RayaFerry Khaidir Desak Pemerintah Beri Solusi Konkret atas Larangan Penjualan LPG 3...

Ferry Khaidir Desak Pemerintah Beri Solusi Konkret atas Larangan Penjualan LPG 3 Kg Eceran

Betangnews.com, Palangka Raya – Kebijakan pemerintah pusat yang melarang penjualan LPG tiga kilogram bersubsidi secara eceran memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dari Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Ferry Khaidir. Ia mendesak agar pemerintah segera memberikan solusi konkret atas dampak kebijakan tersebut terhadap para pedagang kecil.

Dalam pernyataannya pada Sabtu (15/2/2025), Ferry menyampaikan bahwa aturan larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat eceran harus dibarengi dengan regulasi yang jelas serta skema transisi yang berpihak pada pedagang dan masyarakat kecil. “Pemerintah harus memberikan solusi terkait LPG tiga kilogram tersebut. Selain itu, harus ada regulasi yang jelas,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha kecil. Ia menyebut, banyak pedagang menggantungkan penghasilan harian dari penjualan LPG bersubsidi tersebut, sehingga perubahan sistem distribusi perlu dikaji lebih bijak.

Di sisi lain, Ferry turut mengingatkan agar pedagang yang masih diizinkan menjual LPG melalui jalur resmi tetap mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia menilai, lonjakan harga yang tidak wajar di lapangan sangat merugikan masyarakat bawah.

“Para pedagang harus menjual dengan harga yang sudah ditentukan, dan jangan seenaknya menaikkan harga yang terlampau tinggi,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Februari 2025, Kementerian ESDM secara resmi memberlakukan larangan penjualan LPG 3 kg bersubsidi secara eceran di luar pangkalan resmi. Kebijakan ini disebut bertujuan menata ulang sistem distribusi agar LPG tepat sasaran sesuai peruntukannya.

Kini, masyarakat hanya dapat membeli LPG 3 kg melalui pangkalan resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina, sementara pedagang eceran diwajibkan mendaftar ulang jika ingin tetap menjual LPG bersubsidi.

Baca Juga :  Tomy Irawan Diran Dukung RPJMD 2025–2029, Ingatkan Tantangan Fiskal Daerah

(Ptr/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir