BerandaLegislatifDPRD KaltengSengketa Lahan Desa Luwuk Sampun: DPRD Kalteng Mediasi PT HAL dan Masyarakat...

Sengketa Lahan Desa Luwuk Sampun: DPRD Kalteng Mediasi PT HAL dan Masyarakat Adat

Betangnews.com, Palangka Raya – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Hutanindo Alam Lestari (HAL), Selasa (7/10/2025), untuk membahas sengketa lahan seluas ±42 hektare di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu. Konflik ini melibatkan area eks makam leluhur serta tanaman produktif milik masyarakat adat yang belum terselesaikan.

RDP digelar setelah masyarakat adat mengadakan audiensi sehari sebelumnya, melaporkan bahwa putusan adat dan keputusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memenangkan masyarakat belum dijalankan. Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Bambang Irawan serta anggota lintas komisi. PT HAL diwakili General Manager Ramli dan Tim Geospasial Zulkifli.

Ramli memaparkan, konflik bermula pada 2023 karena klaim tumpang tindih lahan antara perusahaan dan masyarakat adat. Meskipun Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur memfasilitasi mediasi, kesepakatan damai gagal tercapai. “Pihak masyarakat mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya akhirnya memenangkan pihak penggugat,” jelas Ramli.

Penawaran Kompensasi dan Tali Asih
Zulkifli menjelaskan, pengukuran lahan bersama masyarakat pada 16 Juli 2025 mencatat luas 39,72 hektare, termasuk 5,94 hektare kawasan konservasi. PT HAL menawarkan kompensasi Rp15–17 juta per hektare untuk lahan berdokumen sah dan Rp3 juta per hektare sebagai tali asih.

Bambang Irawan menegaskan, penyelesaian konflik harus mengutamakan musyawarah, verifikasi faktual, serta menghormati hukum adat. “Konflik seperti ini tidak bisa hanya diselesaikan lewat jalur hukum, karena menyangkut aspek sosial dan nilai budaya masyarakat,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, PT HAL wajib menyerahkan peta lokasi, dokumen kompensasi, dan daftar penerima tali asih agar diverifikasi bersama pemerintah daerah dan lembaga adat. Kesalahan menentukan penerima ganti rugi berpotensi memperpanjang konflik sosial.

Baca Juga :  Sektor Pertanian Jadi Penyerapan Tenaga Kerja Terbesar di Kalteng, Industri Pengolahan Alami Kenaikan Signifikan

DPRD Kalteng Siap Mediasi
Komisi II DPRD Kalteng menegaskan komitmen mereka untuk mengawal penyelesaian konflik ini secara objektif, adil, dan transparan. Dewan siap memediasi ulang jika kedua pihak bersedia menempuh jalan damai, guna menjaga stabilitas sosial dan menghormati hak masyarakat adat.

(Ptr/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir