BerandaDaerahKotawaringin TimurPenertiban Pedagang di Pasar Keramat Sampit, Pedagang Diberi Waktu Dua Pekan

Penertiban Pedagang di Pasar Keramat Sampit, Pedagang Diberi Waktu Dua Pekan

Betangnews.com, Sampit – Pemerintah Kecamatan Baamang menertibkan pedagang yang berjualan di sepanjang jalan menuju Pasar Keramat Sampit. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menata kawasan pasar agar lebih tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Penertiban dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Kecamatan Baamang, Kelurahan Baamang Hilir, Satpol PP, Dinas Koperasi dan Perdagangan UMKM, serta Dinas Perhubungan. Para pedagang yang berjualan di atas drainase dan memakan badan jalan diberi waktu dua minggu untuk membongkar lapaknya.

Camat Baamang, Sufiansyah, mengingatkan para pedagang agar kegiatan bongkar muat dilakukan pada malam hari guna menghindari kemacetan. “Jalan di sekitar Pasar Keramat cukup sempit. Parkir truk di badan jalan dapat menyebabkan kemacetan,” katanya.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada instruksi dari bupati untuk menertibkan pedagang kaki lima.

“Beberapa pedagang sebenarnya sudah memiliki lokasi yang disediakan di dalam pasar. Namun setelah pendataan, ditemukan berbagai jenis pedagang, termasuk penjual sayur dan sembako, yang tidak semuanya bisa ditampung di dalam pasar,” jelas Sugeng.

Dari hasil pendataan sementara, terdapat 38 pedagang yang melanggar aturan di Jalan Suka Bumi Timur. Namun jumlah keseluruhan masih akan diperbarui karena pedagang di Jalan Christopher Mihing juga masuk dalam daftar.

Ia menambahkan bahwa pemerintah sedang mencari solusi terbaik bagi para pedagang. Lapak yang tersedia saat ini hanya diperuntukkan bagi pedagang ikan, ayam, dan sayur. Sementara pedagang sembako membutuhkan kios atau toko untuk berjualan.

Beberapa pedagang menyatakan kesediaannya untuk membayar kontribusi sewa lapak kepada pemerintah karena dinilai lebih terjangkau dibandingkan pasar swasta. “Hari ini penertiban masih berupa teguran lisan. Kami memberi waktu dua minggu sebelum teguran kedua dikeluarkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Sampit Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 997 Juta

(mitra/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir