Betangnews.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan komitmennya untuk memberi ruang legal bagi aktivitas pertambangan rakyat melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari lima kabupaten. Legalitas ini ditujukan agar masyarakat dapat menambang secara aman dan profesional, tanpa mengesampingkan aspek lingkungan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, menjelaskan bahwa seluruh usulan WPR telah mempertimbangkan aspek ekologis dan tidak berada di sekitar aliran sungai. “Kami sarankan sejak awal agar lokasi WPR tidak berada di bantaran sungai, dan seluruh pemerintah kabupaten telah mematuhinya,” jelas Vent saat diwawancarai di Palangka Raya.
Verifikasi Ketat dan Pembatasan Lokasi
Vent memastikan bahwa proses pengajuan WPR harus melalui verifikasi ketat, termasuk pengecekan lapangan, untuk mencegah tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah ada. Selain kelayakan administratif, peninjauan juga mencakup aspek kelestarian lingkungan. WPR nantinya bisa dikelola oleh koperasi atau individu, dengan batas maksimal 100 hektare per unit.
“Kami tidak ingin aktivitas pertambangan rakyat merusak lingkungan. Maka, selain izin, kami juga akan lakukan pelatihan dan pengawasan,” tegasnya.
Lima Kabupaten Ajukan WPR
Data Dinas ESDM Kalteng per 13 Maret 2025 mencatat Kabupaten Murung Raya sebagai pengusul terbesar dengan 330 blok seluas 32.064 hektare. Disusul Pulang Pisau dengan 15 blok (1.111 hektare), Kotawaringin Barat 36 blok (892 hektare), Gunung Mas 11 blok (1.016 hektare), dan Sukamara satu blok (14 hektare).
Vent menyebut, selama ini banyak penambang rakyat beroperasi tanpa payung hukum yang jelas. Dengan terbentuknya WPR, masyarakat bisa mendapatkan legalitas dan kepastian hukum, serta terhindar dari penggusuran atau kriminalisasi.
“Usulan ini kami sampaikan ke Kementerian ESDM melalui Pemprov, setelah seluruh dokumen dan peta wilayah diverifikasi. Proses selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelas Vent.
Pemprov berharap dengan adanya WPR legal, pertambangan ilegal dapat ditekan, konflik lahan berkurang, dan perekonomian masyarakat tambang tumbuh secara berkelanjutan.
(Ptr/betangnews.com)