Betangnews.com, Palangka Raya – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan keseriusannya dalam menindaklanjuti konflik lahan antara perusahaan tambang dan masyarakat. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan masih belum menyerahkan data penyelesaian konflik meski telah diberikan tenggat waktu.
“Sejauh ini kami masih menunggu data dari PT ATA, PT HAL, dan PT TriOup. Mereka sudah kami beri waktu, paling lambat sampai minggu depan. Kalau sampai batas waktu itu data belum diserahkan, kami akan mengambil sikap,” ujar Bambang usai rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan bersama pihak perusahaan tambang, Selasa (14/10).
Ia menegaskan bahwa data tersebut penting untuk memverifikasi skema penyelesaian antara perusahaan dan masyarakat secara transparan. Menurutnya, Komisi II akan memfasilitasi penyelesaian apabila dokumen yang diminta sudah diserahkan. “Kalau data masuk, kita telaah. Kalau bisa difasilitasi untuk penyelesaian, kita lakukan. Tapi kalau tidak ada, ya kita ambil langkah lain,” tegasnya.
RDP sebelumnya mengungkap dugaan pelanggaran perusahaan tambang terkait ketidaksesuaian izin usaha, batas operasional, hingga kompensasi terhadap warga terdampak. Bambang menegaskan bahwa DPRD akan bersikap tegas jika perusahaan tidak kooperatif dan terbuka dalam proses klarifikasi.
“Kalau mereka tidak memberikan data, kami akan sampaikan rekomendasi berdasarkan hasil telaah dari pertemuan kemarin,” katanya. Ia menambahkan, rekomendasi DPRD dapat menjadi dasar hukum bagi masyarakat atau lembaga terkait untuk menempuh jalur peradilan apabila ditemukan pelanggaran.
Bambang juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu operasional perusahaan. “Kita edukasi masyarakat agar tidak bertindak berlebihan, tapi perusahaan juga jangan merasa paling benar,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Bambang mengingatkan perusahaan tambang agar bertanggung jawab terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasinya. “Ingat, ada manusia dan ada masyarakat di sekitar wilayah kerja. Kalau mereka dirugikan, ya harus diselesaikan,” pungkasnya.
(Sumber: Kantamedia.com)
(Ptr/betangnews.com)



