Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Media siber di Indonesia sebagai bagian dari kebebasan tersebut membutuhkan pedoman agar dapat dikelola secara profesional sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Berikut adalah Pedoman Pemberitaan Media Siber:
1. Ruang Lingkup
Media siber meliputi semua bentuk media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers dan standar Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna mencakup semua konten yang dibuat pengguna, seperti artikel, gambar, komentar, video, dan unggahan lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Berita harus diverifikasi untuk akurasi dan keberimbangan.
- Jika berita merugikan pihak lain, verifikasi wajib dilakukan, kecuali dalam kondisi mendesak yang memenuhi kepentingan publik, sumber jelas dan kredibel, atau subjek tidak dapat dikonfirmasi. Berita seperti ini harus diberi keterangan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
- Setelah verifikasi selesai, berita harus diperbarui dan ditautkan ke versi sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna
- Media wajib mencantumkan syarat bahwa isi pengguna tidak boleh melanggar hukum, berisi kebohongan, fitnah, atau unsur SARA.
- Proses registrasi dan login diperlukan untuk mempublikasikan konten.
- Media memiliki hak untuk menyunting atau menghapus konten yang melanggar dan wajib menindaklanjuti pengaduan dalam 2×24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab harus sesuai UU Pers dan ditautkan pada berita awal.
- Media lain yang mengutip berita wajib mengikuti koreksi atau bertanggung jawab penuh atas akibat hukum jika tidak melakukan koreksi.
5. Pencabutan Berita
- Berita tidak dapat dicabut kecuali terkait isu SARA, kesusilaan, atau pertimbangan Dewan Pers. Pencabutan harus diumumkan dengan alasan yang jelas.
6. Iklan
- Media harus membedakan dengan tegas antara berita dan iklan. Isi berbayar harus diberi label seperti “advertorial” atau “sponsored.”
7. Hak Cipta
Media siber harus mematuhi peraturan hak cipta.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini wajib dicantumkan secara jelas di media siber.
9. Sengketa
Penyelesaian sengketa atas pelaksanaan pedoman ini ditangani oleh Dewan Pers.
Pedoman ini ditetapkan oleh Dewan Pers bersama komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.