Betangnews.com, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi di lokasi berbeda pada akhir pekan lalu. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita total barang bukti seberat 456,83 gram sabu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial YF (41), warga Kelurahan Panarung, Palangka Raya, Jumat (22/11/2024) malam. Dari rumahnya, polisi menemukan 36 paket sabu seberat 17,42 gram beserta alat-alat terkait, termasuk timbangan digital, alat hisap, dan uang tunai Rp200 ribu.
Sabtu (23/11/2024) sore, Ditresnarkoba kembali menangkap seorang mahasiswa berinisial MR (20) di Jl. Temanggung Tilung, Palangka Raya. Dari tangannya, polisi menyita empat paket sabu dengan berat total 385,31 gram, sebuah tas, dan barang bukti lainnya.
Di lokasi ketiga, seorang pria berinisial IG (40) ditangkap di Kelurahan Bukit Batu, Kabupaten Kapuas, pada Sabtu malam. Polisi menyita 65 paket sabu seberat 54,4 gram, dompet, timbangan digital, dan uang tunai Rp11,11 juta.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolda Kalteng untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara atau hukuman mati.
“Total barang bukti yang berhasil disita adalah 456,83 gram sabu dari tiga kasus yang diungkap,” ungkap Erlan. Langkah ini menegaskan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.