Betangnews.com, Palangka Raya — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, mengajak seluruh masyarakat untuk bersikap bijak, tenang, dan mendukung pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai produk hukum nasional.
Ia menegaskan, penilaian terhadap efektivitas sebuah undang-undang tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, masyarakat perlu memberi ruang bagi KUHP dan KUHAP untuk diimplementasikan terlebih dahulu agar manfaat dan dampaknya dapat dirasakan secara objektif.
Momentum Lepas dari Hukum Kolonial
Sudarsono menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan aturan peninggalan kolonial, bangsa Indonesia kini berdiri di atas hukum yang disusun berdasarkan nilai, budaya, dan karakter bangsa sendiri.
Ia menekankan bahwa mendukung hukum nasional berarti mendukung kedaulatan negara dan memperkuat jati diri bangsa dalam sistem penegakan hukum yang lebih relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Kritik Tetap Sah, Dukungan Tetap Diperlukan
Menurut Sudarsono, perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Namun ia mengingatkan bahwa kritik yang sehat harus dibarengi dengan sikap konstruktif, bukan penolakan total yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Ia menilai KUHP dan KUHAP justru hadir untuk menata ulang proses hukum agar lebih berkeadilan, menjunjung hak asasi manusia, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
KUHP dan KUHAP untuk Kepastian dan Perlindungan Hukum
Lebih lanjut, Sudarsono menyampaikan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk melindungi masyarakat, bukan membatasi ruang demokrasi. Aturan yang jelas justru akan mencegah penyalahgunaan hukum, mengurangi multitafsir, serta menciptakan proses penegakan hukum yang lebih transparan dan beradab.
Ia mengajak masyarakat melihat KUHP dan KUHAP sebagai instrumen perlindungan, bukan ancaman, terutama bagi warga yang taat hukum dan menjunjung nilai Pancasila.
Revisi Terbuka, Partisipasi Publik Diperkuat
Sudarsono menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan, mekanisme revisi tetap terbuka melalui jalur konstitusional. Ia mendorong masyarakat untuk ikut mengawal implementasi dengan cara yang positif dan bertanggung jawab.
Menurutnya, dukungan publik yang rasional akan memperkuat legitimasi hukum nasional sekaligus mendorong penyempurnaan KUHP dan KUHAP demi keadilan dan ketertiban bersama. (Ptr/betangnews.com)



