BerandaDaerahPalangka RayaKUHP–KUHAP Baru Dinilai Tak Kekang Kritik, DPRD Kalteng Buka Suara

KUHP–KUHAP Baru Dinilai Tak Kekang Kritik, DPRD Kalteng Buka Suara

Betangnews.com, Palangka Raya — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026. Penerapan dua regulasi ini memunculkan beragam respons publik, termasuk kekhawatiran bahwa aturan baru berpotensi membatasi ruang kritik masyarakat.

DPRD Tegaskan Kritik Tetap Dijamin

Menanggapi isu tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, menyatakan tidak sepakat dengan anggapan bahwa KUHP dan KUHAP baru mengekang kebebasan berpendapat. Ia menilai setiap regulasi pasti memiliki batasan yang bertujuan menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Menurut Purdiono, meski belum membaca seluruh pasal secara rinci, KUHP dan KUHAP baru telah melalui proses legislasi yang sah dan resmi disahkan oleh negara. Ia menegaskan penerapan aturan tersebut tidak serta-merta membungkam suara masyarakat.

Produk Hukum Nasional, Bukan Warisan Kolonial

Purdiono juga mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan produk hukum buatan bangsa Indonesia, bukan lagi peninggalan hukum kolonial.

Ia menilai secara substansi, ketentuan dalam KUHP dan KUHAP justru menyesuaikan dengan nilai, norma, dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat. Salah satunya pengaturan mengenai tindak pidana perzinahan yang dinilainya telah sesuai dengan norma sosial yang berlaku.

Kritik Boleh, Hujatan Tidak

Terkait kebebasan menyampaikan pendapat, Purdiono menegaskan masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengkritik pemerintah selama dilakukan secara proporsional dan berlandaskan alasan yang jelas. Ia membedakan antara kritik konstruktif dan hujatan yang tidak berdasar.

Menurutnya, fenomena di media sosial saat ini menunjukkan banyak kritik yang berubah menjadi hujatan. Ia menekankan kritik seharusnya bersifat membangun, bukan menyerang secara personal atau tanpa dasar yang jelas.

Baca Juga :  Fasilitas Sekolah Masih Minim, Hero Mandow Desak Pemda Kalteng Bertindak di 2025

“Kritik itu sah dan dilindungi, tetapi jangan disertai hujatan. Kalau kritik disampaikan dengan alasan yang jelas dan tujuan membangun, itu justru baik untuk demokrasi,” tutup Purdiono. (Ptr/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir