Betangnews.com, Palangka Raya – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Lohing Simon, menyoroti masih tingginya kasus sengketa lahan dan konflik pertanahan di wilayah provinsi tersebut. Ia menilai, persoalan ini terus menjadi perhatian karena tidak hanya terjadi antarwarga, tetapi juga antara masyarakat dengan perusahaan.
Maraknya Konflik Agraria Jadi Sorotan
Lohing menegaskan, konflik pertanahan merupakan persoalan kompleks yang memerlukan langkah serius dari semua pihak. Ia mendorong agar pemerintah daerah, DPRD, lembaga pertanahan, serta aparat penegak hukum duduk bersama untuk mencari solusi konkret yang dapat mencegah terjadinya konflik berulang.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, sengketa lahan kerap muncul akibat ketidaksesuaian administrasi dan lemahnya pengawasan terhadap penerbitan sertifikat tanah. Hal tersebut menurutnya harus diatasi melalui sistem regulasi yang lebih tegas dan transparan.
Raperda Diharapkan Selesai Tahun Depan
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama mitra kerja tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan. Aturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi semua pihak dalam menyelesaikan dan mencegah sengketa lahan yang kerap muncul di Kalteng.
asih dalam tahap pembahasan di Komisi IV. Kami berharap regulasi ini bisa rampung dan disahkan pada tahun depan agar dapat segera diterapkan,” ujar Lohing Simon.
Kelancaran Pembangunan Jadi Tujuan Utama
Ia juga menekankan pentingnya perhatian menyeluruh terhadap permasalahan agraria, terutama yang berkaitan dengan tumpang tindih sertifikat lahan dan praktik mafia tanah. Menurutnya, penyusunan regulasi harus menyentuh aspek perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus menjamin kelancaran pembangunan daerah.
“Jika konflik agraria dapat dihindari, maka aktivitas pembangunan, investasi, serta usaha masyarakat akan berjalan tanpa hambatan. Karena itu, penyelesaian hukum yang kuat menjadi kebutuhan mendesak,” tutupnya.
(Ptr/betangnews.com)



