BerandaLegislatifDPRD KaltengPT HAL Abaikan Putusan Adat, DPRD Kalteng Siap Panggil Perusahaan dalam Sengketa...

PT HAL Abaikan Putusan Adat, DPRD Kalteng Siap Panggil Perusahaan dalam Sengketa Lahan Leluhur Tualan Hulu

Betangnews.com, Palangka Raya – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menerima audiensi dari masyarakat adat Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang melaporkan sengketa lahan dengan PT Hutanindo Alam Lestari (PT HAL). Konflik tersebut mencakup sekitar ±42 hektare lahan berisi makam leluhur dan tanaman produktif milik warga Desa Luwuk Sampun, yang telah dimenangkan masyarakat melalui putusan hukum adat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Kepala Adat Damang Tualan Hulu, Leger T. Kunum, menjelaskan bahwa konflik bermula pada tahun 2023 ketika PT HAL menggusur lahan tanpa memberikan ganti rugi maupun menghormati keberadaan situs leluhur. “Putusan adat Damang Tualan Hulu Nomor 1/DKA-TH/PTS/V/2024 menegaskan hak masyarakat atas lahan itu, namun PT HAL tidak mematuhi dan malah menggugat balik ke Pengadilan Negeri Sampit,” ungkapnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya kemudian membatalkan keputusan PN Sampit dan mengembalikan kekuatan hukum kepada keputusan adat. Leger menegaskan bahwa putusan adat bersifat final dan mengikat. “Jika perusahaan tetap mengabaikan, kami akan kenakan sanksi adat sesuai Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak,” tegasnya.

Ahli waris terdampak, Yanto E. Saputra, menilai sikap perusahaan sebagai bentuk pelecehan terhadap martabat hukum adat dan masyarakat. “Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 41/PT/2025/PT.PLK sudah inkrah. Tapi sampai sekarang PT HAL belum juga menjalankannya. Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal penghormatan terhadap leluhur dan keadilan bagi masyarakat adat,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri seluruh laporan konflik lahan dari berbagai daerah, termasuk kasus di Tualan Hulu. “Kami ingin memastikan posisi hukum dan kronologi dari sisi masyarakat sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kenapa Pajak Alat Berat Kalteng Jadi Sorotan DPRD? Begini Desakan Purdiono

Komisi II DPRD Kalteng berencana menggelar RDP pada 7 Oktober 2025, dengan menghadirkan lima perusahaan, termasuk PT HAL, PT Tri Oetama Persada, dan PT Archipelago Timur Abadi. “Kami berkomitmen agar penyelesaian dilakukan secara transparan dan berkeadilan, dengan tetap menghormati hukum adat maupun hukum positif,” pungkas Bambang.

Audiensi ini sekaligus mempertegas peran DPRD sebagai mediator penyelesaian konflik agraria di Kalimantan Tengah, serta menegaskan pengakuan terhadap hukum adat sebagai instrumen sah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat Dayak.

(Ptr/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir