Betangnews.com, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, menegaskan bahwa perusahaan perkebunan maupun industri besar tidak bisa menghindari kewajiban membayar pajak air permukaan. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya penolakan sejumlah perusahaan besar yang enggan dipasangi alat ukur pemakaian air oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Menurutnya, pajak air permukaan memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi salah satu sumber pendapatan penting untuk mendukung pembangunan daerah. “Pembangunan ini butuh dana. Pajak air permukaan itu sudah ada regulasinya, dipungut pemerintah provinsi sesuai aturan pusat. Jadi tidak ada alasan untuk menolak,” tegas Purdiono, Jumat (22/8/2025).
Regulasi Pajak dan Peran Perusahaan
Purdiono menilai alasan beberapa perusahaan besar, seperti Wilmar dan Sinarmas, yang mengklaim sudah berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) tidak tepat. Ia menekankan bahwa kewenangan pemungutan pajak air permukaan ada di pemerintah provinsi dan hasilnya juga dibagikan ke kabupaten melalui opsen.
“Perusahaan yang beroperasi di Kalteng wajib ikut membangun daerah. Salah satunya melalui pajak air permukaan dan pajak kendaraan bermotor. Bahkan kendaraan operasional mereka sebaiknya menggunakan plat KH agar menjadi sumber pendapatan bagi daerah,” jelasnya.
Komitmen DPRD dan Bapenda
Jika ada perusahaan yang tetap menolak kewajiban tersebut, DPRD Kalteng memastikan akan mengambil langkah tegas melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum. “Aturannya sudah jelas. Jadi, tidak ada istilah menolak. Semua harus patuh,” tambahnya.
Selain itu, ia mendorong Bapenda untuk terus berinovasi dalam sistem pengawasan dan pemungutan pajak, sehingga potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan tanpa mengganggu iklim investasi di Kalimantan Tengah.
(Sumber: kantamedia.com)
(Ptr/betangnews.com)



