BerandaDaerahKotawaringin TimurKepala Desa Baampah Ditahan atas Kasus Pemalsuan Ijazah

Kepala Desa Baampah Ditahan atas Kasus Pemalsuan Ijazah

Betangnews.com, Sampit – Kepala Desa Baampah, Abdul Farmansyah (AF), resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah. Penahanan ini dilakukan pada Jumat (17/1) setelah penyelidikan intensif yang berlangsung selama delapan bulan. Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengonfirmasi bahwa AF telah ditahan setelah statusnya sebagai tersangka.

AF dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP yang mengancamnya dengan pidana maksimal enam tahun penjara. Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan sekitar 12 saksi dari berbagai pihak untuk memperkuat alat bukti. “Kami melakukan pemeriksaan saksi secara menyeluruh untuk memastikan semua bukti yang ada,” tambah AKP Iyudi.

Sebelum penahanan, meskipun telah berstatus tersangka, AF tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala desa. Hal ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Denny Hidayat, Kepala PKBM Harati, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini. Denny mempertanyakan mengapa Polres belum mengambil tindakan tegas sebelumnya, mengingat AF masih bebas meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen penting.

Namun, Denny mengapresiasi langkah Polres Kotim yang akhirnya menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum. “Semoga kasus ini segera selesai dan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harap Denny. Penahanan AF menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa di Kotim, dan masyarakat berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi para pemimpin desa untuk lebih menjaga integritas.

(mitra/betangnews.com)

Baca Juga :  Penertiban Pedagang di Pasar Keramat Sampit, Pedagang Diberi Waktu Dua Pekan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir