BerandaDaerahWaspadai Peredaran “Zombie Vape” Berisi Etomidate

Waspadai Peredaran “Zombie Vape” Berisi Etomidate

Betangnews.com, Palangka Raya — Polda Kalimantan Tengah meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran rokok elektrik atau vape berisi etomidate, zat anestesi berbahaya yang dikenal sebagai “zombie vape” karena efeknya membuat pengguna kehilangan kesadaran dan berperilaku tidak terkendali. Vape ini juga diduga mengandung Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) sehingga menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama kalangan remaja.

Deteksi Merek dan Modus Peredaran

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Joko Santoso, menjelaskan bahwa meskipun belum ditemukan kasus di wilayahnya, pihaknya tetap mewaspadai potensi masuknya produk tersebut. Salah satu merek yang diketahui mengandung etomidate adalah Number One, yang pernah disita aparat di Jakarta Pusat dengan barang bukti lebih dari seribu cartridge senilai miliaran rupiah. Di Singapura, produk serupa dikenal dengan nama Kpods.

“Vape jenis ini biasanya masuk melalui jalur internasional, terutama dari Malaysia dan Thailand, dan dipasarkan secara ilegal. Kami fokus mengawasi pintu masuk seperti Bandara Tjilik Riwut dan pelabuhan di Kalimantan Tengah,” ujar Joko dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Bahaya Etomidate dalam Vape

Etomidate merupakan obat anestesi intravena yang hanya digunakan dalam prosedur medis jangka pendek. Menurut dr. Anita Sari, pakar kesehatan masyarakat Universitas Palangka Raya, penyalahgunaan etomidate melalui vape bisa menyebabkan tremor, hilang kendali diri, depresi pernapasan, hingga risiko kematian. “Efek zombie muncul karena pengguna mengalami gangguan kesadaran, perilaku abnormal, bahkan seperti kehilangan jiwa. Jika dicampur zat adiktif lain, bahayanya berlipat ganda,” jelasnya.

Fenomena ini menargetkan remaja karena tren penggunaan vape semakin populer dan mudah diakses. Kasus serupa sudah dilaporkan di Tangerang dan Kepulauan Riau, sehingga menjadi alarm bagi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Budi Iskandar Sujud Syukur Usai Temukan TPS 22 Palangka Raya Setelah Seharian Mencari

Langkah Penanggulangan

Polda Kalteng bersama Bea Cukai, BNN, dan BPOM telah menyiapkan langkah pencegahan, di antaranya pemeriksaan ketat di pintu masuk, penyuluhan di sekolah, dan uji laboratorium pada liquid mencurigakan. BPOM menegaskan bahwa etomidate termasuk obat keras yang dilarang tanpa resep dokter. Pelaku peredaran dapat dijerat pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Imbauan kepada Masyarakat

Polda Kalteng mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. “Jangan anggap semua vape aman. Jika menemukan indikasi peredaran mencurigakan, segera laporkan ke hotline Polda Kalteng atau kantor polisi terdekat,” tegas Joko.

Upaya ini menjadi bentuk komitmen kepolisian untuk melindungi generasi muda Kalimantan Tengah dari ancaman tersembunyi “zombie vape” yang bisa berdampak luas jika tidak segera dicegah.

(Ptr/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir