BerandaLegislatifDPRD KaltengWarga Petak Bahandang Mengadu ke DPRD, Sengketa Lahan dengan PT ATA Makin...

Warga Petak Bahandang Mengadu ke DPRD, Sengketa Lahan dengan PT ATA Makin Panas

Betangnews.com, Palangka Raya – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menerima audiensi perwakilan warga Desa Petak Bahandang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, pada Senin (6/10/2025). Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan aspirasi terkait konflik lahan dengan PT Archipelago Timur Abadi (ATA) yang dinilai telah beraktivitas di atas tanah garapan tanpa penyelesaian ganti rugi yang sah.

Indra Dani, salah satu warga terdampak, mengungkapkan bahwa konflik bermula dari pembukaan lahan oleh PT ATA di blok G18 dan G22 dengan luas sekitar 46 hektare. “Kami tidak pernah menolak kehadiran perusahaan, tetapi hak kami belum diselesaikan. Ironisnya, warga yang bertahan justru dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Warga Minta Pengakuan Hak dan Kompensasi

Indra menegaskan masyarakat memiliki dokumen resmi berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) serta bukti kepemilikan sah. Namun, perusahaan disebut mengabaikan hal tersebut. Hal senada disampaikan Urbanus, perwakilan warga lainnya, yang menilai penyelesaian konflik dilakukan sepihak tanpa melibatkan pemerintah desa.

Ia juga menyoroti adanya pergeseran batas wilayah antara Kabupaten Gunung Mas dan Kapuas yang diduga dijadikan dasar perluasan konsesi perusahaan. “Kami hanya menuntut pengakuan dan kompensasi yang adil, bukan menolak investasi,” tegas Urbanus.

Lebih lanjut, Urbanus menuding adanya aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tanpa izin di area konflik. Ia berharap DPRD menegaskan kepada perusahaan pentingnya menghormati hak masyarakat adat serta membuka ruang penyelesaian administratif yang sah melalui mediasi terbuka.

DPRD Kalteng Turun Tangan Mediasi

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, memastikan pihaknya sedang mendalami seluruh keterangan warga sebelum menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan. “RDP akan digelar pada 7 Oktober dan melibatkan lima perusahaan, termasuk PT ATA, PT Tri Oetama Persada, dan PT Hutanindo Agro Lestari,” jelasnya.

Baca Juga :  Sudarsono Dukung Penertiban ODOL, Ingatkan Dialog dengan Pelaku Usaha

Bambang menegaskan bahwa Komisi II berkomitmen menjadi mediator yang netral agar konflik tidak semakin berkepanjangan. “Kami meminta masyarakat menyiapkan dokumen kepemilikan dan kronologi lengkap, agar pembahasan nanti berbasis data dan menghasilkan solusi berkeadilan,” pungkasnya.

Audiensi ini menjadi langkah awal membuka ruang dialog antara masyarakat dan perusahaan, sekaligus memperkuat peran DPRD sebagai penengah dalam penyelesaian konflik agraria di Kalimantan Tengah.

(Ptr/betangnews.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Postingan Populer

Komentar Terakhir