Betangnews.com, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, memberikan penjelasan terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang belakangan ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Tomy menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah, dan tidak akan membebani masyarakat umum.
Ia menjelaskan, “Menurut penjelasan Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo, PPN 12 persen hanya diterapkan pada barang-barang mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang sehari-hari.” Tomy menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat terkait kebijakan ini muncul akibat informasi yang simpang siur dan tidak akurat.
Lebih lanjut, Tomy yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kalteng, memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi masyarakat kelas menengah ke bawah. “Tidak semua barang akan dikenakan tarif 12 persen. Kebijakan ini difokuskan pada barang-barang tertentu yang dianggap mewah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.
Tomy juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai kebijakan ini, dan mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. “Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan masyarakat luas, dan hanya berlaku untuk barang-barang mewah,” ungkapnya.
Dengan klarifikasi ini, Tomy berharap agar masyarakat Kalteng bisa lebih tenang dan bijak dalam menyikapi isu seputar PPN 12 persen. Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi untuk menghindari kabar yang menyesatkan.
“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memastikan kebijakan ini hanya menyasar barang-barang mewah, bukan kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (mitra/betangnews.com)