Betangnews.com, Palangka Raya – Menjelang Ramadan, Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik parkir liar, terutama di kawasan padat aktivitas seperti Pasar Kue dan Jalan Yos Sudarso.
Menurut Tantawi, aktivitas parkir di sejumlah titik yang biasanya sepi akan meningkat drastis mulai hari kedua atau ketiga Ramadan. Ia menyebut bahwa lokasi seperti depan TVRI di Jalan Yos Sudarso menjadi salah satu titik rawan terjadinya pungutan liar oleh oknum juru parkir.
“Parkir telah diatur dalam regulasi yang dikelola Dinas Perhubungan. Tarif resminya adalah Rp3.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua,” tegasnya, Senin (17/2/2025).
Namun dalam praktiknya, lanjutnya, masih sering ditemui oknum yang meminta tarif parkir melebihi ketentuan resmi, bahkan sampai Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
“Kalau diminta lebih dengan cara dirayu, itu lain soal. Tapi kalau dipaksa, itu sudah berbeda dan bisa dikategorikan sebagai pemaksaan,” ujar legislator dari Partai Gerindra tersebut.
Ia menekankan pentingnya masyarakat membayar sesuai tarif yang berlaku dan menolak apabila diminta secara paksa. Selain itu, ia mendesak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya untuk memperketat pengawasan, khususnya di titik-titik rawan selama bulan suci Ramadan.
“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan karena tarif yang tidak sesuai, mereka berhak untuk menyampaikan keberatan. Silakan laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.
Tantawi berharap dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat, situasi parkir selama Ramadan bisa lebih tertib dan nyaman.
(Ptr/betangnews.com)