Betangnews.com, Palangka Raya — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalteng untuk memfinalisasi Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan pada Selasa (25/11/2025) ini menjadi langkah akhir sebelum regulasi tersebut dibawa ke paripurna.
Seluruh Fraksi Beri Dukungan Penuh
Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyetujui pengesahan Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan hukum, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi kuat dari kelompok penyandang disabilitas yang telah mengajukan dorongan sejak akhir 2023.
Dorongan Masyarakat Disabilitas Jadi Landasan Utama
Ansyari menjelaskan bahwa penyandang disabilitas menginginkan pemenuhan hak yang lebih setara, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan publik. Ia memastikan bahwa ke depan, pemerintah daerah akan memperkuat unit-unit layanan khusus di berbagai OPD untuk menjamin akses yang lebih ramah dan inklusif.
Akses Layanan dan Lapangan Kerja Akan Diperluas
DPRD Kalteng juga mendorong peningkatan layanan khusus disabilitas yang telah berjalan, seperti di rumah sakit dan sekolah khusus. Selain itu, Raperda ini akan membuka kesempatan lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan atau mengembangkan usaha, sehingga mereka dapat hidup lebih mandiri dan berdaya saing.
Raperda ini dijadwalkan segera dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
(Ptr/betangnews.com)



