Betangnews.com, Palangka Raya ā Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Seorang pria berinisial AR (38) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3,44 gram dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (25/2/2025) malam.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah barak di Jalan Yogyakarta Blok IV.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/2/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,44 gram, satu sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu dompet hitam, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa STNK yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (mitra/betangnews.com)