Betangnews.com, Pulang Pisau – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan lahan seluas 2.319,88 hektare di Taman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Selain itu, tim memasang plang larangan di empat titik untuk mencegah aktivitas ilegal.
Penegakan Hukum yang Tegas
Tim gabungan dari pusat dan daerah, termasuk Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, BKSDA Kalteng, dan Kodim 1011/KLK, melaksanakan operasi ini. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. “Kami melarang siapa pun memasuki lahan tanpa izin, merusak, atau menjual hasil kebun secara ilegal,” tegasnya. Dengan demikian, penertiban ini menegakkan aturan hukum secara konsisten.
Dukungan dari Kedamangan Dayak
Kedamangan Adat Dayak Kalimantan Tengah mendukung langkah Satgas PKH. Koordinator Forum Damang Kalteng, Wawan Embang, menegaskan bahwa Satgas PKH berperan penting dalam mengelola kawasan hutan secara adil. “Namun, Satgas harus melibatkan Perusda, pemangku adat, dan lembaga adat agar penertiban selaras dengan kearifan lokal,” ujarnya dalam FGD di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng. Oleh karena itu, kolaborasi ini diharapkan memperkuat tata kelola hutan.
Manfaat bagi Masyarakat Dayak
Forum Kedamangan yakin penertiban lahan ilegal akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dayak. Selama ini, penguasaan lahan skala besar sering mengabaikan hak-hak adat. Dengan pengawasan ketat dari Satgas PKH, pemerintah dan masyarakat berharap pemanfaatan hutan akan lebih adil dan sesuai hukum. Akibatnya, hak-hak adat dapat lebih terlindungi.
(Ptr/betangnews.com)



