Betangnews.com, Palangka Raya — Edy Pratowo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (7/4/2026). Ia mengikuti rapat tersebut bersama Joni Harta dan jajaran terkait.
Rapat ini merupakan bagian dari agenda DPR RI dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. Panitia Kerja (Panja) Aset TNI Komisi I DPR RI menggelar pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan rapat sebelumnya yang membahas penataan aset milik negara.
Kalteng Hadiri RDP Bersama Komisi I DPR RI
Selain Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sejumlah kepala daerah dari berbagai provinsi turut hadir dalam forum ini. Mereka berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, hingga Sulawesi Selatan, yang bersama-sama membahas isu strategis terkait aset TNI.
Penataan Aset TNI Jadi Fokus Utama
Dalam pembahasan, Panja Aset TNI menekankan pentingnya langkah konkret dan terintegrasi dalam menata seluruh aset milik Tentara Nasional Indonesia. Pemerintah mendorong proses klasifikasi serta pendaftaran ulang aset ke dalam sistem resmi negara guna memastikan legalitas dan kejelasan status kepemilikan.
Klasifikasi tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari aset strategis pertahanan, operasional aktif, aset sengketa dengan masyarakat, hingga aset tidak terpakai atau memiliki potensi pengembangan. Langkah ini menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih terarah.
Penyelesaian Sengketa Diutamakan Secara Humanis
Pemerintah juga mengedepankan pendekatan non-litigasi dalam menyelesaikan konflik aset. Pendekatan ini dilakukan secara humanis dan solutif melalui pemberian ganti untung, relokasi permukiman, serta pembentukan satuan tugas lintas lembaga.
Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan masyarakat. Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan aset secara berkelanjutan.
(Ptr/betangnews.com)



